Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Akui Puas, Kamaruddin Bersyukur
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara oleh hakim, Senin (13/2/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara oleh hakim, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menilai terdakwa Putri terbukti sah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brihadir J.
"Mengadili menyatakan Putri Candrawathi terbukti sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Merespons hal tersebut, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku bersyukur.
"Putri telah menerima vonis hakim, terima kasih, kami sangat bersyukur atas hukuman pembunuhan berencana."
"Kami menerima penegakan hukum seadi-adilnya kasus pembunuhan yang keji terhadap anak kami," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).
"Sebagai ibunda almarhum, saya puas terhadap putusan," imbuhnya.
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Perbuatan Putri Candrawathi Dinilai Coreng Nama Organisasi Istri Polri
Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Ia merasa bersyukur atas putusan yang diberikan hakim kepada Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo.
Kamaruddin meyakini, keadilan di Indonesia masih ada.
"Jadi ini kemenangan buat seluruh rakyat Indonesia, karena selama ini ada pandangan di masyarakat, bahwa rakyat kecil tidak bisa melawan pejabat besar, terutama mafia."
"Tetapi yakinlah semua rakyat bersatu, melawan kezaliman Ferdy Sambo cs, melawan fitnah-fitnah Arman Hanis, dan temannya, termasuk Febri Diansyah," ungkap Kamaruddin.
"Bersyukur, ini kemenangan untuk masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati