Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Karangan Bunga Warnai Halaman Depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jelang sidang vonis seluruh terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J pada pekan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan banjir karangan bunga.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun selama tiga hari mulai Senin (13/2/2023) hingga Rabu (15/2/2023) seluruh terdakwa tewasnya Brigadir J di Duren Tiga bakal jalani sidang vonis.
Pantauan Tribunnews di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) pukul 08.30 WIB karangan bunga terpampang di sisi depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karangan bunga terbaru datang dari Emak-emak Jakarta yang menuliskan pesan Tuhan Maha Tahu, orang yang tidak punya malu, penipu dzolim dan kejam.
Kemudian ada juga karangan bunga dari angkatan Tamtama Bharada E yang bertuliskan "Selesaikan tugas dengan kejujuran karena kita masih bisa makan dengan garam, Jenderal Hoegeng Imam Santo, Bharapana 46 Nusantara Korps Brimob Polri,"
Kemudian ada juga karangan bunga dari Grup Facebook Save Bharada E Richard Eliezer berikan juga karangan bunga bertuliskan, "Pak hakim tolong Richard hargai kejujurannya berikan haknya sebagai justice collaborator, terus semangat Icad,"
Lalu ada juga karangan bunga bertuliskan semoga Pasal 48 untuk Richard, barang siapa yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana.
Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Senin (13/2/2023).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang tersebut rencana digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.
"Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin 13 Feb.2023 (agenda) untuk putusan," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Djuyamto menyebut, sidang akan digelar sekira pukul 09.30 WIB dengan mekanisme bergiliran.
Baca juga: Dalam Vonis Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak Minta Barang Pribadi Brigadir J yang Disita Dikembalikan
Kendati demikian, Djuyamto tidak dapat memastikan siapa yang akan dijatuhi vonis terlebih dahulu oleh majelis hakim.
"Sidang mulai pukul 09.30 WIB, secara bergiliran, nanti ditentukan majelis hakim," tuturnya.
Terkait persidangan putusan ini, Djuyamto mengimbau kepada masyarakat untuk sedianya tidak perlu hadir langsung ke pengadilan.