Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Secara Bergiliran Mulai Pukul 09.30 WIB
Sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dimulai pukul 09.30 WIB, secara bergiliran.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang tersebut rencana digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.
"Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin 13 Feb 2023 (agenda) untuk putusan," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Djuyamto menyebut, sidang akan digelar sekira pukul 09.30 WIB dengan mekanisme bergiliran.
Baca juga: Daftar Pengacara di Pusaran Kasus Yosua & Ferdy Sambo: Kamaruddin Simanjuntak hingga Eks Jubir KPK
Kendati demikian, Djuyamto tidak dapat memastikan siapa yang akan dijatuhi vonis terlebih dahulu oleh majelis hakim.
"Sidang mulai pukul 09.30 WIB, secara bergiliran, nanti ditentukan majelis hakim," tuturnya.
Terkait persidangan putusan ini, Djuyamto mengimbau kepada masyarakat untuk sedianya tidak perlu hadir langsung ke pengadilan.
Sebagai sarana siar kepada publik, Djuyamto menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan tayangan streaming melalui YouTube.
"Harapan kami, ndak usah datang lah ke persidangan, kita bisa liat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel live streaming juga temen-temen diliput kan ada menyiarkan secara langsung," kata Djuyamto kepada awak media, Minggu (12/2/2023).
Imbauan itu juga dimintakan kepada masyarakat karena terbatasnya ruang dan kapasitas pengunjung di ruang sidang.
Di mana kata dia, kapasitas maksimal untuk pengunjung sidang di ruang utama yakni hanya sebanyak kurang lebih 50 orang.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Divonis Mulai Hari Ini, Berikut Tuntutan JPU dan Pleidoi Terdakwa Pembunuh Brigadir J
"Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal," ucap dia.
Kendati demikian, Djuyamto memastikan kalau pihaknya tidak melarang kepada masyarakat untuk hadir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.