Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Ferdy Sambo cs Hari Ini: Putri Candrawathi dan Suami Sama-sama Ikhlas, Harapan Keluarga Yosua

Sidang vonis Ferdy Sambo cs hari ini, Senin (13/2/2023), pukul 09.30 WIB. Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sama-sama ikhlas.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Vonis Ferdy Sambo cs Hari Ini: Putri Candrawathi dan Suami Sama-sama Ikhlas, Harapan Keluarga Yosua
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022. Sidang vonis Ferdy Sambo cs hari ini, Senin (13/2/2023), pukul 09.30 WIB. Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sama-sama ikhlas. 

TRIBUNNEWS.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sehari sebelum sidang vonis digelar, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, membeberkan kondisi keduanya.

Menurut Rasamala, Ferdy Sambo memilih pasrah dalam menghadapi sidang vonis hari ini.

"Beliau (Ferdy Sambo) ikhlas untuk menghadapi vonis besok (hari ini)," kata Rasamala Aritonang kepada wartawan pada Minggu (12/2/2023).

Seperti sang suami, kata Rasamala, Putri Candrawathi juga pasrah menghadapi sidang vonis.

Meski demikian, ada kekhawatiran dari Putri Candrawathi terkait putusan Majelis Hakim nanti.

Baca juga: Ulasan Lengkap Kasus Ferdy Sambo Jelang Vonis, Kronologis Hingga Pembelaan Putri Candrawathi Cs

Menurut Rasamala, ibu empat anak ini khawatir akan mendapat hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, JPU mengajukan tuntutan pada Putri hukuman delapan tahun penjara.

"Beliau tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan ikhlas untuk menghadapi semua kemungkinan," ungkap Rasamala.

"Tentu ada kekhawatiran karena begitu banyak tekanan dari berbagai pihak agar hakim memperberat putusan tanpa peduli lagi dengan fakta persidangan," lanjutnya.

Untuk menghadapi sidang vonis hari ini, Rasamala Aritonang mengungkapkan pihaknya tak melakukan persiapan khusus.

Namun, ia tetap berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis secara independen, mengingat banyaknya tekanan dari berbagai pihak.

"Yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan," katanya.

"Dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak," pungkasnya.

Pihak Keluarga Brigadir J Berharap Vonis Putri Candrawathi Lebih Berat

Kuasa hukum Freddy, Martin Lukas Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Kuasa hukum Freddy, Martin Lukas Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada Putri Candrawathi lebih berat dibanding tuntutan JPU.

Setidaknya, ujar Martin, Putri Candrawathi divonis dua kali lipat dari tuntutan JPU atau maksimal 20 tahun penjara.

Alasannya, karena Putri adalah sosok yang menjadi pemicu tewasnya Brigadir J.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi mengaku pada Ferdy Sambo telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Kilas Balik Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J hingga Jelang Vonis, Ikhlas Hadapi Sidang Besok

"Untuk terdakwa Putri Candrawati agar di vonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)."

"Dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Minggu (12/2/2023).

"Betul, PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo," sambungnya.

Sementara itu, terkait tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Martin mengaku pihaknya sudah merasa puas.

Meski demikian, ia berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo sesuai tuntutan JPU, yaitu hukuman seumur hidup.

"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tandasnya.

Tim Gegana dan 200 Personel Polisi Diterjunkan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Polisi akan mempertebal keamanan di PN Jaksel menjelang sidang vonis Ferdy Sambo hari ini.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan dalam pengetatan pengamanan itu, tim Gegana Polri akan diterjunkan.

"Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa, menyisirlah," kata Nurma saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Nurma mengatakan tim Gegana Polri akan melakukan sterilisasi terkait pengamanan di PN Jaksel sebelum sidang dimulai.

"(Sterilisasi) pagi ini," ujarnya.

Di sisi lain, Nurma menyebut ada ratusan personel yang akan diturunkan selama proses pembacaan putusan oleh majelis hakim.

"Ada sekitar 200 lebih personel yang akan kawal sidang Ferdy Sambo," jelasnya.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo: Ini Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Peran Para Terdakwa & Daftar Tuntutan

Pendukung Ferdy Sambo Bakal Hadir

Syarifah Ima yang juga fans berat Ferdy Sambo diamankan pihak kepolisian karena menerobos persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).
Syarifah Ima yang juga fans berat Ferdy Sambo diamankan pihak kepolisian karena menerobos persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sejumlah pedukung Ferdy Sambo akan hadir dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J hari ini.

Mereka akan mendatangi PN Jaksel untuk memberikan dukungan kepada Ferdy Sambo.

"InsyaAllah mau datang," ujar Syarifah Ima, pendukung Ferdy Sambo saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Ima tak akan datang sendirian besok.

Ia sudah membuat janji dengan para pendukung Ferdy Sambo lainnya.

"Ada janjian sama teman. Tapi mungkin saya datang lebih awal," katanya.

Rencananya, ada 29 pendukung Ferdy Sambo yang akan hadir ke persidangan besok.

Menurut Ima, beberapa di antaranya berasal dari luar kota. Bahkan ada yang berasal dari Toraja.

"Ada 29 orang rencana mau datang. Ada yang sekampung sama Pak Sambo dari Toraja," ujarnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Pemicunya adalah cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan almarhum.

Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan ini, yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 29 Pendukung Ferdy Sambo Bakal Hadiri Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J Besok, Ada yang Dari Toraja

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla/Rizki Sandi Saputra/Rahmat W Nugraha/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas