Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Direktur SMP Kemendikbud Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara, Prestasi Ringankan Hukuman

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Eks Direktur SMP Kemendikbud Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara, Prestasi Ringankan Hukuman
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KASUS CHROMEBOOK - Terdakwa mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Mulyatsyah pernah memperoleh penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2019 selaku Kepala LPMP Provinsi Riau
  • Mulyatsyah berada pada posisi pelaksana menengah, bukan perancang kebijakan Chromebook
  • Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan empat hal yang meringankan putusan untuk Mulyatsyah.

Pertama, Mulyatsyah belum pernah dijatuhi pidana.

Kedua, Mulyatsyah telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara di bidang pendidikan selama puluhan tahun dengan rekam jejak yang baik.

Ketiga, Mulyatsyah pernah memperoleh penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2019 selaku Kepala LPMP Provinsi Riau.

Baca juga: Korupsi Chromebook, Eks Direktur SMP Kemendikbud Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun

Keempat, Mulyatsyah berada pada posisi pelaksana menengah, bukan perancang kebijakan Chromebook yang mana telah ditetapkan sebelum terdakwa menjabat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Terdakwa bersikap kooperatif dan tidak menyulitkan pemulihan kerugian negara dengan dana sebesar Rp500 juta yang telah disita dan akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," jelas Hakim Eryusman dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Sementara itu, pada pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Baca juga: Eks Pejabat Kemendikbud Mulyatsyah: Saya Tak Pernah Salahgunakan Wewenang dalam Pengadaan Chromebook

Serta dilakukan di sektor pendidikan yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan anak Indonesia.

"Terdakwa secara aktif menerima sejumlah uang dan didistribusikan kepada para atasan serta untuk diri sendiri," ucap Hakim Eryusman.

Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 120 hari kurangan, serta uang pengganti sebesar Rp2.280.000.000 subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yakni 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas