BREAKING NEWS: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (14/2/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memvonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Wahyu saat sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023).
Ricky Rizal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun ," ujar Wahyu dalam tayangan di YouTube Tribunnews.
Ricky Rizal bertugas mengawasi gerak-gerik hingga tutup jalan keluar Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di lokasi pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ricky Rizal dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar dipenjara delapan tahun.
Baca juga: Fakta Sidang Vonis Kuat Maruf Hari Ini, Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU hingga Ajukan Banding
Sehingga, vonis yang dijatuhkan lebih berat daripada tuntutan JPU.
Ricky Rizal dinilai oleh JPU telah terbukti melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada saat pembacaan tuntutan, JPU juga mengungkapkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Untuk hal yang memberatkan yakni Ricky Rizal menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit selama persidangan dan tak pantas sebagai anggota Polri.
Sedangkan hal meringankan yaitu Ricky Rizal masih muda hingga memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan ayah.
Respons Ricky Rizal atas Vonis
Terdakwa Ricky Rizal merespons vonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ricky mengatakan tidak pernah adanya niat ataupun adanya kehendak membunuh Brigadir J.