Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Putusan Ferdy Sambo Cs dan Pertimbangan Hakim, 4 Terdakwa Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

Empat terdakwa kasus Brigadir J telah menjalani sidang vonis, termasuk Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Putusan Ferdy Sambo Cs dan Pertimbangan Hakim, 4 Terdakwa Divonis Lebih Berat dari Tuntutan
Kolase Tribunnews.com (Istimewa-Tribunnews-Warta Kota)
Empat terdakwa kasus Brigadir J telah menjalani sidang vonis, termasuk Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. 

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," kata Hakim Morgan, Selasa (14/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Kuat Ma'ruf itu dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.

Sehingga, mempersulit proses persidangan kasus yang telah menyita perhatian publik secara luas ini.

Disebutkan, tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan Kuat Ma'ruf, sikapnya seolah menampilkan pribadi yang tidak mengetahui sama sekali tentang kasus ini.

Kemudian, kata Hakim Morgan, Kuat Ma'ruf tampak tidak menyesali perbuatannya, hal ini ditunjukkannya dalam tiap persidangan.

Sementara hal yang meringankan, Hakim Morgan menyebut bahwa Kuat Ma'ruf memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

4. Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)
Berita Rekomendasi

Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 13 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023). 

Menurut Hakim Wahyu, terdakwa Ricky Rizal terbukti melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ricky Rizal divonis lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Ricky Rizal divonis hukuman selama 13 tahun penjara melalui pertimbangan sejumlah hal.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi Polri.

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

"Terdakwa dinyatakan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ucap Hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023)

Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Serahkan Vonis Bharada E kepada Majelis Hakim: Dia Sudah Minta Maaf & Mau Bertobat

Diketahui, Ferdy Sambo Cs didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian, juga Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Nuryanti, Abdi Ryanda Shakti, Fitri Wulandari, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas