Divonis 13 Tahun Penjara, Bripka RR Diharapkan Bisa Perbaiki Perilakunya
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis atau putusan pidana 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR atas kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (14/2/2023) tersebut, Majelis Hakim membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan.
Adapun pertimbangan tersebut mengenai hal yang memberatkan putusan terdakwa dan hal yang meringankan.
Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan
"Sebelum kami menjatuhkan putusan, sekiranya majelis hakim menyampaikam hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Di mana pada hal memberatkan, majelis hakim menyatakan kalau terdakwa Bripka RR kerap berbelit saat memberikan keterangan di sidang.
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga menurut Majelis Hakim telah mencoreng nama baik institusi Polri.
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," kata Hakim Wahyu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Sementara dalam hal meringankan, Majelis Hakim menyatakan kalau Bripka RR masih memiliki tanggungan keluarga.
Lebih lanjut, majelis hakim berharap agar Bripka RR dapat memperbaiki perbuatannya di masa yang akan datang.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tukas Hakim Wahyu.
Divonis 13 Tahun Penjara
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Di mana, jaksa menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu berupa pidana 8 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.