Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ajukan Banding

Terdakwa Ricky Rizal menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ajukan Banding
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal berbincnag dengan kuasa hukumnya, Erman Umar, disela-sela menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Ricky Rizal menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tribunnews/Jeprima 

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara. 

Nasibnya sama seperti Kuat Ma'ruf yang dihukum lebih berat, yakni dari hukuman 8 tahun penjara menjadi hukuman 15 tahun bui. 

Sementara, terdakwa Ferdy Sambo juga dihukum lebih berat.

Mantan Kadiv Propam itu dihukum pidana mati, lebih berat dari tuntutan pidana seumur hidup JPU. 

Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara dari tuntutan 8 tahun penjara jaksa. 

Ricky Rizal Turut Punya Kehendak Hilangkan Nyawa Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan vonis dari majelis hakim. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan vonis dari majelis hakim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Majelis Hakim menyatakan Ricky Rizal memiliki kehendak yang sama dengan Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. 

Berita Rekomendasi

Meski terdakwa Ricky Rizal menolak untuk menembak Brigadir J karena alasan tidak kuat mental, namun Ricky Rizal tidak menolak untuk membackup Ferdy Sambo jika korban melawan.

"Menimbang bahwa terdakwa setelah mendapat tawaran dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak korban, tetapi menolak karena tidak kuat mental."

"Tapi tidak menolak untuk membackup Ferdy Sambo kalau Yosua melawan," kata hakim.

"Hemat majelis adalah merupakan perwujudan kehendak yang sama antara saksi Ferdy Sambo dengan terdakwa, saksi Putri Candrawathi, saksi Kuat Maruf, dan saksi Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat," jelasnya.

Selain itu saat terdakwa diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Bharada E, terdakwa tidak menceritakan maksud tujuan pemanggilan tersebut kepada Bharada E.

Padahal sebelumnya Ricky Rizal telah mengetahui apa maksud dan tujuan pemanggilan Bharada E, yakni untuk menembak Brigadir J. 

"Selanjutnya saat terdakwa melakukan panggilan kepada Richard Eliezer di mana terdakwa sudah mengetahui sebelumnya tujuan panggilan tersebut, ternyata tidak menceritakan kepada Richard Eliezer bahwa terdakwa baru saja disuruh Ferdy Sambo untuk menembak korban Yosua," kata hakim.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas