Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 15 Tahun, Ini Empat Hal Memberatkan dan Satu Hal yang Meringankan Kuat Ma'ruf

Ada empat hal memberatkan dan satu hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Divonis 15 Tahun, Ini Empat Hal Memberatkan dan Satu Hal yang Meringankan Kuat Ma'ruf
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Divonis 15 Tahun, Ini Empat Hal Memberatkan dan Satu Hal yang Meringankan Kuat Ma'ruf 

Majelis Hakim pun akhirnya menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," pungkas Hakim Wahyu.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin.

Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.

Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.
Sementara Ricky Rizal akan menjalani sidang vonis pada hari ini pula, sama seperti Kuat Ma'ruf, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Sedangkan Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

BERITA TERKAIT

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Baca juga: Fakta Sidang Vonis Kuat Maruf Hari Ini, Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU hingga Ajukan Banding

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas