Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Hukuman Mati, Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Ini Kata Pakar

Penjelasan pakar hukum soal pelaksanaan atau eksekusi pidana mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Divonis Hukuman Mati, Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Ini Kata Pakar
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.

Lantas kapan pelaksanaan atau eksekusi pidana mati terhadap Ferdy Sambo?

Baca juga: Komnas HAM Hormati Putusan Hakim ke Ferdy Sambo, Harap Kedepannya Vonis Mati Dihapuskan 

Menurut Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, pelaksanaan atau eksekusi dilakukan setelah terdakwa memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau pasti. 

BERITA REKOMENDASI

Artinya putusan tersebut, telah final karena tidak ada upaya hukum dari terdakwa maupun pihak lawan perkara. 

"Sampai berkekuatan hukum tetap, terus nanti eksekutornya jaksa, tergantung jaksa," kata Hery dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/2/2023).

Adapun dalam hal ini Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.

Setelah ini, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kemudian, jika Ferdy Sambo masih merasa tidak puas terhadap hasil banding, maka ia bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). 

Hery Dwi Utomo 77
Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/2/2023).

Selama pengajuan banding hingga kasasi dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.

Artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati jika belum ada keputusan inkracht

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas