Ferdy Sambo Dihukum Mati, Video Lama Hotman Paris Kritik KUHP Baru Tentang Hukuman Mati Viral Lagi
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sempat menyoroti KUHP baru tentang hukuman mati yang tidak langsung dieksekusi mati, namun menunggu 10 tahun.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Whiesa Daniswara
![Ferdy Sambo Dihukum Mati, Video Lama Hotman Paris Kritik KUHP Baru Tentang Hukuman Mati Viral Lagi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hotman-7890.jpg)
TRIBUNNEWS.COM- Viral di media sosial video lama Hotman Paris yang memberikan kritikan terhadap KUHP Baru tentang hukuman mati.
Bahkan di media sosial Twitter menjadi trending bertagar ‘Hukuman Mati’ dengan lebih dari 40 ribu cuitan.
Dalam video yang beredar, Hotman Paris menyebut sosok yang membuat Undang-Undang tersebut tidak memiliki nalar hukum yang baik.
Pasalnya, Hotman Paris menyoroti Undang-Undang tersebut yang mana seseorang yang mendapat hukuman mati tidak bisa langsung dieksusi melainkan harus menunggu 10 tahun.
Video ini kembali muncul setelah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Youa Hutabarat, Ferdy Sambo mendapat hukuman mati.
Banyak wargenat ternyata sependapat dengan Hotman Paris yang dibuat bingung dengan hukuman mati yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Sakit Hati Putri Candrawathi Jadi Awal Mula Ferdy Sambo Berencana Menyingkirkan Brigadir J
Video ini diunggah oleh @Mdy_Asmara1701 di akun Twitternya
“Di pasal itu disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun,” ujar Hotman Paris dalam video yang beredar.
Hotman Paris kemudian menyebut suatu saat surat keterangan kelakuan baik akan menjadi surat yang memiliki nilai tinggi.
Sebab, banyak orang akan rela mempertaruhkan apapun hanya untuk mendapatkan surat tersebut dan bisa terbebas dari hukuman yang sedang menjerat.
“Kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik, ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, daripada dihukum mati.”
“Orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapat surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara.”
“Jadi apa artinya gitu loh, sudah di persidangan, divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus menunggu 10 tahun untuk dilihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik?” ujarnya.
Lebih lanjut, Hotman Paris juga mempertanyakan yang membuat Undang-Undang tersebut bukanlah orang yang ahli hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.