Ferdy Sambo Divonis Mati, Amnesty International: Meski Perlu Dihukum, Tetap Berhak Hidup
Amnesty International menolak vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Menurutnya, Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk hidup.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Adapun vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup.
Kendati demikian, hakim memiliki kesamaan dengan JPU soal hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal meringankan, hakim menilai tidak ada bagi terdakwa.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, membuat adanya duka yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Hakim Sebut Ada Waktu 3 Menit Kuat Maruf Yakinkan Ferdy Sambo Soal Pelecehan Seksual di Magelang
Lalu, akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai perwira tinggi Polri.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional, serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi