Ferdy Sambo Divonis Mati, KUHP Baru Bisa Jadi Juru Selamat
Pelaksanaan hukum mati pada kenyataannya masih jarang terjadi di Indonesia termasuk ketika putusan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun pelaksanaan hukum mati pada kenyataannya masih jarang terjadi di Indonesia. Termasuk ketika putusan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Nyatanya, masih banyak terpidana hukuman mati yang tak kunjung dieksekusi.
Hal tersebut karena adanya moratorium atau penangguhan.
"Kalau bisa lihat, di Indonesia ini ada ratusan yang menunggu pidana mati, tapi tidak mati-mati. Tampaknya, sampai detik ini politik eksekusi pidana mati ini masih moratorium," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (13/2/2023).
Baca juga: Live Streaming Sidang Vonis Kuat Maruf dan Bripka RR, Pengacara Ricky Rizal Berharap Kliennya Bebas
Eksekusi mati pun terakhir kali terlaksana di Indonesia pada tahun 2016 atas nama Freddy Budiman, terpidana kasus narkoba.
"Setelah itu tidak pernah terjadi lagi. Nah ini yang juga menjadi perhatian," kata Hibnu.
Kemudian hadirnya KUHP baru, dianggap Hibnu dapat semakin menjauhkan peluang eksekusi mati terlaksana bagi para terpidananya, termasuk Ferdy Sambo.
Sebab dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP baru, termaktub bahwa pidana mati memiliki masa percobaan 10 tahun dengan syarat terpidana memiliki rasa penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri.
"KUHP baru, mati itu menjadi pidana bersyarat. Ketika syarat seseorang itu sudah baik dalam sekian tahun, menjadi tidak eksekusi mati," katanya.
Sebagaimana diketahui, hari ini, Senin (13/2/2023) vonis terhadap Ferdy Sambo telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso. Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Siap Dapat Hukuman Paling Tinggi, Tapi Tidak Ikhlas Dihukum Mati
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.
Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.