Kamarudin Minta Ricky Rizal Dijatuhi Vonis Lebih Berat dari Kuat Ma'ruf
Kamarudin Simanjuntak berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan atau vonis penjara minimum 15 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum almarhum Brigadir Nofriansyah atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan atau vonis penjara minimum 15 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal.
Hal itu karena Ricky Rizal merupakan anggota Polri namun sikapnya tidak dapat dijadikan panutan karena tidak jujur selama persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Ricky Rizal harus jauh lebih berat, minimal 15 tahun, karena apa? dia anggota Polri tetapi dia tidak berterus terang, artinya sudah tidak ada jalan bagi mereka untuk berdusta sebetulnya," kata Kamarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Yang dilakukan Ricky Rizal, kata dia, hanya mempersulit penyidikan, penuntutan hingga persidangan kasus ini.
"Tetapi dia mempersulit penyidikan, mempersulit penuntutan dan mempersulit persidangan untuk mengungkap perkara ini," jelas Kamarudin.
Menurutnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf terus memegang komitmennya untuk berbohong demi sejumlah uang yang dijanjikan aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo.
"Mereka terus komitmen berdusta, hanya karena bonus 500 juta, padahal kesempatan sudah saya tawarkan untuk mereka sadar dan bertobat tapi tidak direspons. Yang merespons hanya Bharada Richard Eliezer," tegas Kamarudin.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin.
Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.
Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf telah dijatuhi vonis pidana 15 tahun penjara pada Selasa ini.
Lalu Ricky Rizal akan menjalani sidang vonis pada hari ini pula, sama seperti Kuat Ma'ruf, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Sedangkan Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.