Kasus Pemerasan Jam Richard Mille, MAKI Soroti Oknum Petinggi Polri yang Terlibat Tak Diberi Sanksi
MAKI menyoroti adanya oknum atasan yang tidak diberi sanksi atas penanganan kasus penipuan jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar di Bareskrim Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti adanya oknum atasan yang tidak diberi sanksi atas penanganan kasus penipuan jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp 77 miliar di Bareskrim Polri.
Adapun ada tiga perwira penyidik yang diberikan sanksi atas pemerasan ini.
Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Tony Sutrisno ke Dittipidum Bareskrim Polri. Namun setelah diperas, proses penyelidikannya malah dihentikan.
"Artinya dan itu kalau internal dianggap selesai dengan dihukum, demosi ada yang dicopot jabatannya. Tapi ada masalah ketika yang lebih tinggi yang dianggap memberikan izin menerima, tidak diberi sanksi," kata Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Tak Ditemukan Unsur Pidana, Bareskrim Polri Hentikan Perkara Penipuan McLaren Tony Trisno
Boyamin mengatakan sosok atasan tersebut diduga sengaja tidak mencegah ulah para penyidik itu.
Adapun yang telah diberi sanksi etik yakni salah satunya Kombes Rizal Irawan selama 1 tahun demosi, yang sebelumnya 5 tahun.
"Oknum atasannya yang dianggap mengetahui tapi tidak mencegah atau mengizinkan itu yang menjadi sumber masalah. Jadi masalah kedua adalah apakah proses itu ditindaklanjuti ke pidana atau hanya cukup internal oleh Propam sebagai etik?" ujarnya.
"Kalau etik memang sudah cincai dengan sudah dicopot jabatan atau turunkan pangkatnya, tapi ada yang demosi 5 tahun didiskon ketika dibanding tinggal setahun, ya itu tidak bisa dipermasalahkan kalau itu," tambahnya.
Dia tidak mempermasalahkan soal pemotongan demosi tersebut. Menurutnya, itu hak seseorang yang mengajukan banding.
"Mabes Polri pun tidak mau menjelaskan dengan detail. Kalau pengertiannya kan si Kombes atau AKBP demosi 5 tahun terus dipotong jadi setahun atas peran Wakapolri, ya memang boleh. Jadi itu sah secara hukum internal propam etik itu, tetap sah," katanya.
"Jadi artinya masing-masing sudah diberikan hukuman, tapi memang masih ada yang kurang yaitu oknum atasannya yang membiarkan atau memberikan izin tidak diberi sanksi," tambahnya.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Kapolri Usut Dugaan Polisi Peras Korban Penipuan Jam Mewah Richard Mille
Lebih lanjut, Boyamin menyebut hal ini bisa dilakukan ke KPK jika ingin ditindaklanjuti ke ranah pidana.
Namun, syaratnya yakni pelaporan dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pemberian uang oleh Tony.