Keluarga Brigadir J Berharap Bharada E Diberi Keringanan Vonis, Kamaruddin: Dia Anak Muda Polos
Keluarga Brigadir J berharap majelis hakim memberikan keringanan dalam vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023) besok.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
![Keluarga Brigadir J Berharap Bharada E Diberi Keringanan Vonis, Kamaruddin: Dia Anak Muda Polos](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kamaruddin-harap-rumah-duren-tiga-jadi-museum-bisa-pengingat-agar-tak-ada-lagi-kejahatan-kepolisian.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berharap majelis hakim memberikan keringanan dalam vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Harapan tersebut, disampaikan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Kamaruddin menilai, Bharada E adalah sosok anak muda yang polos.
"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer kita berdoa dan bermohon ke majelis hakim berilah dia keringanan, karena dia anak muda yang polos," kata Kamaruddin usai persidangan, Selasa (14/2/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV.
Pihaknya berharap, hakim bisa mempertimbangkan latar belakang Bharada E sebagai seorang anggota Brimob yang diajarkan patuh terhadap pimpinan.
"Ia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter. Di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan," ucapnya.
Baca juga: Jadi Aktor yang Ungkap Kasus, Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Lebih Ringan dari 12 Tahun Penjara
Menurut Kamaruddin, hal tersebut lah yang membedakan Bharada E dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo sebagai seorang anggota polisi.
"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum, walaupun di lalu lintas. Dia sudah mengerti tentang hukum," ucapnya.
"Jadi kalau Bharada Richard Eliezer itu karena dia dari pasukan tempur atau militernya polisi di sana tidak diminta untuk berpikir."
"Itu sebabnya mereka yang bekerja di Brimob itu beda kalau dia penegak hukum," kata Kamruddin.
Adapun sidang vonis atau putusan Bharada E akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) besok.
Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Harapan Mahfud MD Terhadap Vonis Bharada E
Senada dengan Kamaruddin Simanjuntak, Menko Polhukam, Mahfud MD, juga berharap ada keringanan dalam sidang vonis Bharada E esok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.