Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J: Terima Kasih Hakim Kami Lega
Rosti Simanjuntak mengaku lega mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun kepada Kuat Maruf.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku lega mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun kepada Kuat Maruf.
Rosti mengatakan dirinya percaya hakim merupakan perpanjangan tangan Tuhan dan menilai bahwa vonis 15 tahun terhadap Kuat Maruf sebagai mukjizat.
Mengingat Kuat Maruf sebelumnya hanya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi hukuman 15 tahun yang diberikan hakim kami mendapat kelegaan dan berterima kasih kepada para hakim," kata Rosti selepas sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Kami percaya kepada hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan. Dari kemarin saya mengatakan kami percaya kepada hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan, jadi vonis yang diberikan hakim kami berterima kasih dan kami tetap mengucap syukur terhadap mukjizat Tuhan," terang dia.
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Ajukan Banding: Saya Tidak Membunuh Brigadir J
Rosti turut menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim, Kuat Maruf terbukti berperan aktif dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Kuat Maruf juga disebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
"Kuat Maruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana seperti dibacakan hakim tadi, dia terpenuhi Pasal 340," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa Kuat Maruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang bisa menghapus sifat melawan hukum atau kesalahan terdakwa. Selain itu hakim juga menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kuat Maruf.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya, Selasa.