Masih Peluk Foto Brigadir J, Ibunda Minta Nama Baik Anaknya Dipulihkan
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap nama baik anaknya bisa dipulihkan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap nama baik anaknya bisa dipulihkan.
"Saya mengharapkan pemulihan nama baik buat anak saya, harkat dan martabatnya terlebih kami juga keluarga besar," kata Rosti Simanjuntak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Rosti Simanjuntak mengatakan sebagai ibu yang melahirkan, dirinya sangat mengetahui sifat asli anaknya tersebut.
"Saya orang tuanya yang telah begitu hancur dalam pembunuhan yang keji ini dan dengan kepedihan yang sangat mendalam, dengan fitnah fitnah," ucapnya.
Sebelumnya, pengacara Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Presiden Joko Widodo pulihkan nama baik kliennya.
Kemudian Kamaruddin Simanjuntak juga berharap rumah Duren Tiga saksi tewasnya Brigadir J bisa jadi museum.
"Kami berharap pemerintah dalam hal ini bapak Presiden agar turut memulihkan nama baik keluarga dengan cara memberikan restitusi," kata Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Vonis di Hari Kasih Sayang: Kuat Maruf Cemas, Ricky Rizal Banding Jika Tak Dibebaskan
Kamaruddin melanjutkan ia juga berharap Presiden Joko Widodo mengangkat Joshua jadi pahlawan kepolisian.
"Terakhir mengikhlaskan rumah di Duren Tiga yang tidak terlalu besar untuk menjadi museum agar menjadi pengingat tidak ada lagi kejahatan kepolisian ke depan khususnya kejahatan Propam," tegasnya.
Selain itu Kamaruddin mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan agar nama baik Joshua dipulihkan.
"Kemudian kami juga berencana apa bila tidak diberikan itu akan melakukan gugatan melawan hukum melalui peradilan khususnya gugatan praperadilan supaya harkat dan nama baik Joshua dipulihkan. Selian itu kami juga akan menggugat untuk restitusi yaitu agar keluarga diberikan ganti rugi oleh negara sebagai korban," tutupnya.
Adapun sebelumnya dalam persidangan atas perbuatannya Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu pidana mati," putus Majelis Hakim.