Pakar Hukum Pidana: KUHP Baru soal Pidana Mati Tidak Bisa Diterapkan pada Kasus Ferdy Sambo
Ketetapan yang ada di dalam KUHP Baru tidak dapat diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dalam kasus tewasnya Brigadir J terjadi saat sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru ditetapkan.
Dengan begitu, maka kata Abdul Fickar, ketetapan yang ada di dalam KUHP Baru tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.
Pernyataan Abdul Fickar ini sekaligus merespons perihal adanya mekanisme pidana percobaan 10 tahun terhadap terpidana mati yang tertuang dalam KUHP baru.
Di mana dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP baru, termaktub bahwa terpidana mati memiliki masa percobaan 10 tahun dengan syarat terpidana memiliki rasa penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri.
Baca juga: Live Streaming Sidang Vonis Kuat Maruf dan Bripka RR, Pengacara Ricky Rizal Berharap Kliennya Bebas
"Kasus Sambo itu terjadi sebelum disahkannya KUHP baru, karena itu dakwaannya pasal 340 jo (subsider, red) pasal 338 KUHP. Artinya KUHP baru tidak bisa diterapkan pada kasus FS," kata Abdul Fickar saat dimintai tanggapannya, Selasa (14/2/2023).
Menurut Abdul Fickar, jika ketetapan itu diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo, yang terjadi adalah pelanggaran terhadap legalitas.
Sebab kata dia, KUHP yang baru ditetapkan tersebut tidak berlaku mundur mengikuti waktu terjadinya perkara.
"Jika diterapkan melanggar asas legalitas. KUHP baru tidak bisa diberlakukan mundur," ucapnya.
Meski demikian, Abdul Fickar menyebut kalau proses hukum terhadap Ferdy Sambo belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sebab, mantan Kadiv Propam Polri itu masih memiliki upaya hukum lanjutan melalui banding, kasasi bahkan hingga peninjauan kembali (PK).
"Belum inkracht, FS masih bisa banding dan kasasi. Dan jika ada bukti baru yang belum diperiksa juga bisa PK peninjauan kembali. Jadi masih lama inkracht nya. Perkara pidana itu inckracht jika sudah tidak ada lagi upaya hukum," ujarnya.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Sikapi Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Jangan Ada Yosua Lain Lagi
KUHP Baru Berlaku 2026
Sebelumnya, Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.