Pernyataan Singkat Ricky Rizal usai Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Tak Ada Niat Bunuh Yosua
Ricky Rizal memberikan pernyataan singkat usai divonis 13 tahun penjara. Berikut perkataannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Ricky Rizal sempat memberikan pernyataan singkat usai hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ricky mengungkapkan, bahwa ia tidak memiliki niatan untuk membunuh Brigadir J.
Selain itu, dirinya juga mengatakan tak mengetahui alasan rekan sesama ajudan Ferdy Sambo itu harus dibunuh.
Pada akhir pernyataannya, Ricky menegaskan segala bentuk upaya hukum pasca vonis dijatuhkan akan diserahkan ke tim kuasa hukumnya.
“Saya tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak mengetahui permasalahan (penyebab Brigadir J dibunuh -red).”
“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke kuasa hukum,” ucapnya pada Selasa (14/2/2023) dalam tayangan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Apresiasi Hakim: Jauh dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Ricky Rizal divonis oleh hakim, yaitu hukuman pidana penjara 13 tahun.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya meminta Ricky dihukum delapan tahun penjara.
Selain itu, hakim juga menuturkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Ricky Rizal, yaitu perbuatannya telah mencoreng nama baik Polri serta dinilai berbelit-belit saat persidangan.
Sementara hal yang meringankan yaitu Ricky masih memiliki tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.
Akan Ajukan Banding
Pada kesempatan yang sama, pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, mengungkapkan akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya.
“Banding, jangankan 13 tahun. Satu hari pun banding,” tuturnya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Adapun alasan banding tersebut, Erman mengungkapkan Ricky tidak bersalah dalam kasus ini dan menganggap hakim ragu-ragu dalam memvonis kliennya.