Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ronny Talapessy Yakini Amicus Curiae Bisa Ringankan Vonis Eliezer, Beri Contoh Kasus Prita Mulyasari

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bhara E, Ronny Talapessy meyakini Amicus Curiae bisa menjadi salah satu hal yang meringankan vonis Eliezer.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Ronny Talapessy Yakini Amicus Curiae Bisa Ringankan Vonis Eliezer, Beri Contoh Kasus Prita Mulyasari
Kolase Tribunnews
Foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer dan Prita Mulyasari. | Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bhara E, Ronny Talapessy meyakini Amicus Curiae bisa menjadi salah satu hal yang meringankan vonis Eliezer. Karena sebelumnya sudah ada kasus-kasus lain yang menjadikan Amicus Curiae ini sebagai bahan perimbangan hakim dalam membuat putusan. Di antaranya ada kasus pencemaran nama baik yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari dengan RS Omni International Serpong. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan keyakinannya terkait majelis hakim yang bisa memberikan vonis ringan kepada kliennya.

Hal itu dikarenakan adanya Amicus Curiae yang diajukan oleh ratusan akademisi dari seluruh Indonesia untuk Eliezer.

Selain itu, Amicus Curiae ini diajukan dengan tujuan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis kepada Eliezer.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Eliezer akan menjalani sidang vonisnya di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) besok.

Ronny meyakini Amicus Curiae ini bisa meringankan vonis Eliezer karena sebelumnya sudah ada kasus-kasus lain yang menjadikan Amicus Curiae sebagai bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan.

Bahkan, Ronny pun sudah melakukan riset terkait Amicus Curiae yang pernah diajukan di kasus-kasus hukum di Indonesia.

Baca juga: Profil Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo yang akan Divonis Hakim Kasus Brigadir J

Di antaranya ada kasus pencemaran nama baik yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari dengan RS Omni International Serpong.

Berita Rekomendasi

"Dalam beberapa kasus saya sudah research juga ya, ada kasus saya lihat Kasus Prita, itu juga dalam pertimbangan majelis hakim menggunakan Amicus Curiae, kita lihat ya di tingkat kasasi," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (14/2/2023).

Kemudian, ada juga kasus lainnya, yakni kasus Majalah Time vs Soeharto.

Mantan Presiden RI kedua itu, menggugat Majalah Time edisi Asia karena dinilai membuat pemberitaan yang tendensius, insinuatif, dan provokatif.

Berdasarkan contoh kasus tersebut, Ronny pun bisa melihat bahwa pengadilan sebenarnya bisa terbuka dangan adanya Amicus Curiae ini.

Baca juga: Soal Amicus Curiae Eliezer Jelang Vonis, Ronny Talapessy: Ini Momen Penegakan Hukum yang Berkeadilan

"Terus ada beberapa kasus yang lainnya juga. Kalau kita lihat dulu waktu Time melawan Soeharto, itu juga Amicus Curiae. Jadi saya lihat pengadilan terbuka atas itu," terang Ronny.

Lebih lanjut Ronny mengaku tetap optimis bahwa Eliezer akan bisa mendapat vonis ringan dari majelis hakim.

Terlebih Amicus Curiae ini diajukan oleh para Guru Besar Hukum, sehingga bisa dilihat majelis hakim sebagai bentuk opini hukum.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas