Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Ferdy Sambo dan Putri, Hari Ini Giliran Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Sidang Vonis

Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal dan Kuat Maaruf akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Setelah Ferdy Sambo dan Putri, Hari Ini Giliran Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Sidang Vonis
Kolase Tribunnews
Khusus Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine). Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal dan Kuat Maaruf akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).

Sebelumnya diketahui bahwa dua terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Masing-masing vonis hukuman yang diterima keduanya adalah hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.

Kini, giliran Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang menjalani sidang vonis akhir atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Ricky Rizal alias Bripka RR merupakan seorang polisi sekaligus ajudan dari istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Sedangkan Kuat Maruf merupakan warga sipil yang menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo.

Baca juga: Upaya Banding, KUHP Baru, Moratorium hingga Grasi akan Selamatkan Ferdy Sambo dari Eksekusi Mati?

Ricky Rizal Berharap Bebas dari Hukuman

Berita Rekomendasi

Menjelang vonis hukumannya, Ricky Rizal sendiri mengaku tidak mempunyai persiapan khusus untuk menghadapi sidang hari ini.

Melalui penasihat hukumnya, Ricky Rizal hanya berharap bisa dibebaskan dari hukuman.

"Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Kemudian, Erman mengatakan apabila Ricky nantinya tidak dibebaskan, pihaknya akan menyarankan kepada keliennya tersebut untuk mengajukan banding.

Baca juga: Menanti Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Ini Daftar Tuntutan Mereka

"Jika Majelis Hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding," katanya.


Hal tersebut lantaran Ricky Rizal diklaim tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, yakni mengenai pembunuhan berencana.

"Sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan pada dakwaan primair, maupun tidak melakukan pada dakwaan subsidair," ujarnya

Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Vonis Kuat Ma'ruf, Eks Sopir Ferdy Sambo Dijatuhi 15 Tahun Penjara

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas