VIDEO Momen Kuat Maruf Tunjukkan Gestur 'Metal' ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Ketika mendekati pintu keluar, Kuat terlihat juga memberikan gestur 'metal' dari tangannya ke arah Jaksa Penuntut umum (JPU).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).
Usai putusan dibacakan, Kuat Maruf langsung menghampiri tim kuasa hukumnya untuk berdiskusi.
Kuasa hukum mencoba menguatkan Kuat Maruf dengan cara menepuk lengan hingga mengelus punggung usai hukumannya lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, Kuat terlihat meninggalkan ruang sidang dengan memberikan gestur sedekap ke arah pengunjung sidang.
Ketika mendekati pintu keluar, Kuat terlihat juga memberikan gestur 'metal' dari tangannya ke arah Jaksa Penuntut umum (JPU).
Sebelum itu, Kuat juga memberikan gestur finger heart atau yang lebih dikenal saranghaeo kepada pengunjung sidang sebelum sidang dimulai.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)