Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

4 Terdakwa Divonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Bagaimana dengan Putusan Hukuman Bharada E?

Pembacaan putusan Bharada E dijadwalkan pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in 4 Terdakwa Divonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Bagaimana dengan Putusan Hukuman Bharada E?
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam persidangan pleidoi pada Rabu (25/1/2023). Bharada E bakal menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bakal menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini Rabu (15/2/2023).

Pembacaan putusan Bharada E dijadwalkan pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah divonis Majelis Hakim dan hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Bharada E Hadapi Vonis Hari ini, Ibunda dan Keluarga Brigadir J Bakal Hadir di Persidangan

Ferdy Sambo misalnya telah divonis mati yang sebelumnya dituntut pidana seumur hidup. Begitupun dengan dengan Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Lalu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Ricky Rizal juga bernasib sama, ia awalnya dituntut 8 tahun penjara namun hakim memutuskan vonis 13 tahun untuknya.

Bagaimana dengan vonis Bharada E yang merupakan sang Justice Collaborator?

Seperti diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).

Berita Rekomendasi

Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Jadi Aktor yang Ungkap Kasus, Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Lebih Ringan dari 12 Tahun Penjara  

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Pengamat: Bharada E Dikorbankan

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi hal itu.

Dirinya  mengatakan tuntutan JPU pada Bharada E yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.

"Dan apabila vonis yang diberikan kepada Bharada E nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J
Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J (kolase Tribunnews)

Menurut Bambang, Bharada E dikorbankan dalam konteks pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas