Anaknya Divonis Ringan, Ibunda Richard Eliezer: Terima Kasih Tuhan, Terima Kasih Semuanya
Rynecke mengucapkan syukur dan menyampaikan terima kasihnya kepada banyak pihak yang mendukung putranya dalam menjadi Justice Collaborator (JC).
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengaku bersyukur atas vonis sangat ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap anaknya.
Dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), Richard divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Rynecke mengucapkan syukur dan menyampaikan terima kasihnya kepada banyak pihak yang mendukung putranya dalam menjadi Justice Collaborator (JC) pada kasus ini.
"Untuk keluarga di Manado, kita bersyukur kepada Tuhan untuk kakak beradik, saudara bersaudara, teman-teman semua yang di Manado. Inilah hasil doa kita, torang berdoa sama-sama, torang bergumul sama-sama untuk Icad," kata Rynecke dalam tayangan Kompas TV.
Baca juga: Pengunjung Sidang Menangis dan Histeris Sambut Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada E
Ia merasa terharu terkait banyaknya dukungan terhadap anaknya.
Tidak lupa dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Tuhan.
"Sampai akhirnya Icad (Richard Eliezer) bisa mendapatkan putusan yang sangat memuaskan. Terima kasih atas semua dukungan dan doa dari keluarga yang ada di Manado. Teman-teman semuanya, begitu banyak orang di MAnado sana yang mendukung Icad, terima kasih. Tuhan berkati torang semua, terima kasih Tuhan, terima kasih semuanya," jelas Rynecke.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sedangkan pada Selasa kemarin, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
Oleh karena itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Wahyu.