Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Apa Itu Justice Collaborator? Hal yang Meringankan pada Vonis Richard Eliezer

Simak pengertian dari justice collaborator yang menjadi hal keringanan hukuman Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apa Itu Justice Collaborator? Hal yang Meringankan pada Vonis Richard Eliezer
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Pengertian dari justice collaborator yang menjadi hal keringanan hukuman Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah pengertian dari Justice Collaborator, salah satu hal yang meringankan pada vonis Richard Eliezer atau Bharada E.

Makna justice collaborator menjadi kalimat banyak dicari dari masyarakat lantaran menjadi hal yang meringankan pada vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pada Richard Eliezer dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Ada sejumlah pertimbangan dari hakim untuk menjatuhkan vonis bagi Bharada E, satu di antaranya status justice collaborator.

Baca juga: Permintaan Maaf ke Keluarga Yosua Ringankan Vonis Richard Eliezer, Pengacara: Ini Sangat Berarti

"Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," kata Hakim Wahyu Imam Santoso, pada persidangan putusan vonis Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).

"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," tambah Wahyu Imam.

Lantas, apa itu justice collaborator?

Berita Rekomendasi

Justice Collaborator

Justice Collaborator berarti saksi pelaku.

Hal itu masuk dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Justice Collaborator merupakan tersangka, terdakwa, ataupun terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bharada E, yang telah membantu dan berani berani berkata jujur serta membongkar skenario yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Hal inilah yang telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam perkara tindak pidana tertentu, ada beberapa pedoman untuk menentukan seseorang sebagai Justice Collaborators:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas