Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Nasib Bharada E sebagai Polisi usai Divonis Pidana 1 Tahun 6 Bulan? Ini Kata Pengamat

Pengamat menilai nasib Richard sebagai anggota Polri sudah tertutup lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bagaimana Nasib Bharada E sebagai Polisi usai Divonis Pidana 1 Tahun 6 Bulan? Ini Kata Pengamat
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Pengamat menilai nasib Richard sebagai anggota Polri sudah tertutup lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Bharada E dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Lalu seusai vonis dijatuhkan, bagaimana nasib Bharada E sebagai anggota Polri?

Hal tersebut patut dipertanyakan lantaran hingga vonis dijatuhkan, Bharada E belum menjalani sidang kode etik seperti terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengungkapkan status Bharada E sebagai anggota Polri akan tertutup akibat vonis yang telah dijatuhkan.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Ibu Brigadir J Terima Vonis Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak: 4 Orang Tak Sadar, Pilih Jalan Sesat

Bambang menilai, meski ada Peraturan Kapolri (Perkap) yang juga mengatur soal pemberhentian anggota Polri, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 harus tetap menjadi rujukan.

Berita Rekomendasi

Sehingga, ketika pasal di Perkap bertentangan dengan PP, maka otomatis pasal dalam Perkap akan gugur dengan sendirinya.

"Ukuran kurang atau lebih lima tahun (vonis hukuman penjara) ini ada dalam Peraturan Kapolri. Yang menjadi pertanyaan adalah, ukuran lima tahun itu merujuk atau mempertimbangkan aturan di atasnya yang mana?"

"Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).

Sementara terkait status keanggotan Eliezer sebagai polisi, Bambang menilai jika tidak ada sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), maka akan memunculkan preseden buruk.

Hal itu, lanjutnya, lantaran Eliezer melakukan tindak pidana karena menerima perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo.

Selain itu, Bambang juga menganggap jika Eliezer tetap menjadi anggota Polri meski divonis pidana, maka akan melunturkan semangat membangun Korps Bhayangkara yang profesional.

"Kita ingin membangun polisi yang profesional ataut tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," katanya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: BREAKING NEWS: Richard Eliezer atau Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas