Bharada E Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Simak Lagi Harapan Orang Tua Brigadir J
Justice Collaborator merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
Kedua, JPU di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan berperan memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif.
Munculnya Justice Collaborator ini berguna untuk membongkar kasus yang besar.
Hal ini lantaran pelaku kejahatan sering membentuk kerja sama yang kolutif agar terlindungi dari penegak hukum.
Justice Collaborator ini penerapannya hanya berlaku pada tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan manusia, hingga tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.
Dari ketentuan tersebut, para Justice Collaborator akan mendapatkan perlakuan hukum khusus, seperti mendapatkan keringanan pidana hingga bentuk perlindungan hukum lainnya.
(Tribunnews.com/Linda)