Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bharada E Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Simak Lagi Harapan Orang Tua Brigadir J

Justice Collaborator merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Linda Nur Dewi R
zoom-in Bharada E Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Simak Lagi Harapan Orang Tua Brigadir J
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Inilah peran seorang justice collaborator yang telah dilakukan Richard Eliezer. 

Munculnya Justice Collaborator ini berguna untuk membongkar kasus yang besar.

Hal ini lantaran pelaku kejahatan sering membentuk kerja sama yang kolutif agar terlindungi dari penegak hukum.

Justice Collaborator ini penerapannya hanya berlaku pada tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan manusia, hingga tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Dari ketentuan tersebut, para Justice Collaborator akan mendapatkan perlakuan hukum khusus, seperti mendapatkan keringanan pidana hingga bentuk perlindungan hukum lainnya.

(Tribunnews.com/Linda)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas