Calon Jemaah Haji Lunas Tunda Tahun 2020 Tak Perlu Lunasi Ongkos Haji
Pemerintah dan DPR sepakat calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada tahun 2020 yang diberangkatkan tahun ini tak perlu untuk melunasi ongkos haji.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada tahun 2020 yang diberangkatkan tahun ini tidak perlu untuk melunasi ongkos haji.
Kesepakatan tersebut merupakan salah satu kesimpulan pada Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) BPIH antara Pemerintah dan DPR, Rabu (15/2/2023).
Terdapat 84.609 jemaah lunas tunda yang diberangkatkan pada tahun 2023 ini.
"Jemaah haji lunas tunda tahun 1441/2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan," ujar Ketua Panja Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat, Rabu (15/2/2023).
Sementara jemaah haji lunas tunda tahun 2022 yang berangkat tahun ini bakal dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
Baca juga: DPR-Pemerintah Kebut Pembahasan Penetapan Biaya Haji Sebelum Masa Reses
Jumlah jemaah yang lunas tunda tahun 2022 berjumlah sebanyak 9.864 orang.
Sementara jemaah haji tahun 2023 dibebankan biaya tambahan atau pelunasan Rp 23,5 juta.
"Jemaah haji tahun 1444/2023 sebanyak 106.590 jemaah, dibebankan biaya tambahan atau pelunasan Rp 23,5 juta," tutur Marwan.
Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI juga telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26.
Baca juga: Ditetapkan Hari Ini, Besaran Biaya Haji Bisa Sampai Rp 48 Juta
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang bakal ditanggung oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26.
Kemudian nilai manfaat yang digunakan sebesar 40.237.937 atau sebanyak 44,7 persen dari BPIH.
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI sebelumnya melakukan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Rabu (15/2/2023).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan Pemerintah dan DPR berupaya menemukan kesepakatan mengenai biaya haji sebelum DPR memasuki masa reses.
Baca juga: Biaya Haji Belum Ditetapkan, Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Nego Lagi ke Saudi
"Ya kita sudah menunda satu hari menjadi hari ini. Mudah-mudahan bisa sepakat bisa selesai hari ini. Karena dari sisi waktu, penting hari ini, karena DPR akan reses. Menunggu masa sidang lagi itu sudah lewat," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Menurut Marwan, jika pembahasan mengenai biaya haji diperpanjang setelah masa reses, maka jemaah bakal memiliki waktu pelunasan yang mepet.
Sehingga, Pemerintah dan DPR berupaya menetapkan biaya haji pada hari ini.
"Kalau diperpanjang juga nanti masa pelunasan bagi jemaah itu terlalu pendek. Kalau sekarang jemaah punya waktu rentang satu bulan," kata Marwan.