Ferdy Sambo Disebut Bisa Lepas dari Hukuman Mati dan Bebas, Susno Duadji Jawab Kemungkinannya
Ferdy Sambo bisa saja dijatuhi hukuman yang lebih ringan daripada hukuman mati, bahkan bisa bebas dari jeratan hukum dengan ketentuan KUHP Baru
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Komjen Purn Susno Duadji mengomentari soal vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo.
Menurutnya, keputusan ini belum final bagi Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo, kata Susno Duadji, bisa saja dijatuhi hukuman yang lebih ringan daripada hukuman mati.
Bahkan, bisa saja ia bebas atau lepas dari jeratan hukum.
Ini bisa terjadi jika di Hakim pada tingkat banding mengatakan tidak terbukti kesalahan Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam tema Celah Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati, Eks Kabareskrim Susno Duadji Bicara Pasal 100 KUHP Baru yang tayang di Youtube Tribun Sumsel, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Perjuangan Berbuah Manis, Bibi Brigadir J Lega dengan Vonis 4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs
"(Vonis Mati) ini belum ending buat Ferdy Sambo, cerita masih panjang, tapi setidaknya sudah ada kepuasan publik (karena divonis maksimal)."
"Apalagi putusan banding itu bisa bermacam-macam, yang jelas tidak mungkin lebih berat, karena hukuman mati jelas paling berat."
"Yang mungkin itu, bisa lebih rendah (misalnya) seumur hidup, bisa 20 tahun, bisa 15 tahun dan bisa bebas."
"Tentunya kalau Hakim pada tingkat banding mengatakan tidak terbukti kesalahannya (Ferdy sambo) ya (dia bisa) bebas dong," jelas Susno Duadji.
Ini mengacu pada kasus sebelumnya, soal adanya tindak pidana sampai berapa 100 triliun
"Kemarin ada tindak pidana penggelapan uang sampai Rp 100 triliun lebih, (seharusnya dia) pencucian uang kena, penipuan kena, penggelapan kena, undang-undang perbankan kena, tapi oleh pada tingkat Mahkamah Agung di vonis bebas," jelas Susno Duadji.
Baca juga: Profil Richard Eliezer: 4 Kali Gagal Tes Polisi, Tembak Brigadir J hingga Vonis Hukuman Bharada E
Apalagi. lanjut Susno Duadji, putusan vonis mati ini belum berkekuatan hukum tetap
Dan sekarang Pemerintah telah membuat Undang-undang tentang KUHP baru, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 di Pasal 100 KUHP itu tertulis bahwa untuk seseorang yang dijatuhi hukuman mati, tidak bisa serta merta dilaksanakan.