Hakim Sebut Bharada E Punya Kesempatan Tak Tembak Area Vital Tubuh Yosua, Tapi Tak Dilakukan
Hakim sebut Bharada E memiliki kesempatan tidak menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke bagian tubuh vitalnya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memiliki kesempatan tidak menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke bagian tubuh vitalnya.
Akan tetapi, mantan ajudan Ferdy Sambo itu tidak melakukannya dan justru menembakan 3 sampai 4 peluru ke dada kiri Brigadir J hingga tersungkur.
Hal tersebut diungkap Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut saat sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
"Disini pun sebenarnya terdakwa memiliki kesempatan menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari tubuh korbam Yosua, akan tetapi terdakwa tidak melakukannya," ujar Alimin.
Sebelum itu, Alimin juga mengungkapkan Majelis Hakim menimbang Bharada E sejatinya memiliki kesempatan untuk mencegah tewasnya Yosua saat menerima perintah dari Ferdy Sambo di rumah di Jalan Saguling, Jakarya Selatan.
"Menimbang bahwa seyogyanya baik saat di Saguling ketika saudara mengetahui ada perintah membunuh dari saksi Ferdy Sambo yang salah, terdakwa memiliki kesempatan membatalkannya akan tetapi justru sebaliknya," ungkapnya.
Baca juga: Konsistensi Richard Eliezer dan Status JC, Ronny Talapessy Harap Kliennya Divonis Ringan atau Bebas
Lebih lanjut, Alimin menuturkan bahwa Bharada E justru tak membantah perintah Ferdy Sambo dan malah ikut rombongan Putri Candrawathi untuk berangkat ke lokasi pembunuhan Yosua di Duren Tiga.
"Ketika mengetahui Putri Candrawathi turun dari lantai 3, terdakwa langsung menuju dan masuk mobil lexux B 1 MAH dan duduk di kursi belakang di samping saksi Kuat Maruf. Hal ini menunjukkan terdakwa sudah mengetahui maksud dan tujuan kemana saksi Putri Candrawathi berangkat yaiti ke rumah Duren Tiga tempat korban Yosua akan dihilangkan nyawanya," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Ibunda Richard Eliezer Mengaku Tegang, Berharap Vonis Anaknya Ringan atau Bebas
Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.