Hakim Sebut Dalih Ferdy Sambo soal 'Hajar Chad' Bukan Tembak Tidak Selaras dan Bertentangan
Alimin menyatakan bahwa Majelis Hakim telah menimbang pengakuan Ferdy Sambo yang mengaku perintah kepada Bharada E bukanlah perintah tembak.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan dalih Ferdy Sambo soal perintah 'hajar chad' kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak selaras dan bertentangan.
Hal tersebut diungkap Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut, saat sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Awalnya, Alimin menyatakan bahwa Majelis Hakim telah menimbang pengakuan Ferdy Sambo yang mengaku perintah kepada Bharada E bukanlah perintah tembak kepada Yosua akan tetapi 'hajar chad'.
"Berkaitan dengan keterangan saksi Ferdy Sambo rumah Duren Tiga 'hajar chad' dan bukan mengatakan 'Woi, kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woi kau tembak'. Kalau lah kata hajar yang disampaikan saksi Ferdy Sambo seandainya dimaknai perintah tembak sehingga terdakwa menembak korban Yosua, saksi Ferdy Sambo bersedia bertanggung jawab meskipun maksud Ferdy Sambo adalah hajar semata," ujar Alimin.
Baca juga: Konsistensi Richard Eliezer dan Status JC, Ronny Talapessy Harap Kliennya Divonis Ringan atau Bebas
Menurut Alimin, keterangan Sambo itu tidak selaras dan bertentangan dengan terdakwa Ricky Rizal yang menyatakan perintah Ferdy Sambo dari awal adalah tembak Brigadir J.
"Loh, kok kata yang disampaikan saksi Ferdy Sambo 'hajar chad' tidak selaras dan bertentangan dengan apa yang disampaikan rumah Saguling baik pada saksi Ricky Rizal 'kau backup saya, amankan saya, kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia?'," ungkap Alimin.
Tak hanya itu, Alimin menuturkan keterangan Ferdy Sambo juga bertentangan dengan Bharada E yang menyatakan perintahnya adalah tembak dan bunuh Yosua.
"Maupun yang disampaikan kepada terdakwa 'memang harus dikasih mati anak ini' serta 'nanti kamu yang tembak karena kalau kamu yang tembak saya akan jagain kamu, kalau saya yang tembak tidak ada yang bisa menjaga kita' yang dijawab terdakwa 'siap komandan'," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.