Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Brigadir J Terima Vonis Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak: 4 Orang Tak Sadar, Pilih Jalan Sesat

Ibu Brigadir J mengaku menerima vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan anaknya. Sementara Kamaruddin menilai 4 terdakwa lainnya tak mau sadar.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ibu Brigadir J Terima Vonis Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak: 4 Orang Tak Sadar, Pilih Jalan Sesat
AFP Aditya Aji/TRIBUNNEWS.com Jeprima
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Bharada E (kanan). Ibu Brigadir J mengaku menerima vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan anaknya. Sementara Kamaruddin menilai 4 terdakwa lainnya tak mau sadar. Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus Brigadir J pada sidang yang digelar, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNNEWS.com - Ibunda Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, menanggapi soal vonis yang dijatuhkan pada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Rosti Simanjuntak mengaku keluarganya menerima semua vonis terdakwa kasus Brigadir J, termasuk Bharada E.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim adalah keputusan terbaik dari Tuhan.

"Inilah yang terbaik dari Tuhan, kami sebagai keluarga menerima apapun itu semua vonisnya."

"Kami minta dukungan kepada semua media, maupun rakyat Indonesia, dan tim-tim PH (penasihat hukum) untuk mengawal sampai ke banding lagi, bantu memulihkan nama baik anak saya, harkat dan martabatnya," kata Rosti Simanjuntak sambil memeluk foto Brigadir J, usai sidang vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Meski demikian, Rosti tetap berharap Bharada E bisa belajar dari perbuatannya.

Baca juga: Daftar Vonis Ferdy Sambo cs: Bharada E Paling Ringan, Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ia berdoa semoga Bharada E menyadari kejahatannya yang telah menyebabkan nyawa Brigadir J hilang.

Berita Rekomendasi

"Agar Bharada E benar-benar menjadi orang yang belajar, bertobat, dan sadar. Semoga diperhitungkan Tuhan perbuatannya, dan sadar akan kejahatannya," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J yang turut mendampingi Rosti, Kamaruddin Simanjuntak, menilai Bharada E berhak mendapatkan vonis ringan.

Alasannya, karena Bharada E telah berani jujur dan meminta maaf pada keluarga Brigadir J.

"Ternyata dia (Bharada E) mau sadar dan bertobat, dia berhak reward yang baik," ujar Kamaruddin.

Ia juga menilai vonis empat terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, sudah pantas.

Kamaruddin menambahkan, pihaknya telah memberi kesempatan kepada empat terdakwa untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada keluarga Brigadir J.

Namun, berbeda dari Bharada E, kata Kamaruddin, keempat terdakwa justru memilih jalan sesat dengan berbohong soal kasus Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas