Kamaruddin Simanjuntak: Bharada E Pria Sejati Membongkar Semua Kebusukan Peristiwa Ini
Kamaruddin Simanjuntak harap ada keringanan hukuman bagi Bharada E dalam vonisnya karena berperan penting membongkar kebusukan pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) hari ini.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengharapkan bahwa ada keringanan hukuman terhadap Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua.
Pasalnya, kata Kamaruddin, Bharada E berperan penting membongkar kebusukan pembunuhan Brigadir J.
"Dia juga menjadi pria sejati dengan mengatakan akan membongkar semua kebusukan dalam peristiwa ini. Saya angkat topi sama dia," ujar Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa Bharada E juga patut diringankan hukumannya lantaran tak pernah ikut menuding kliennya melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Dari awal Richard tidak pernah menuduh Yosua melecehkan Putri, berbeda dengan terdakwa lainnya," ungkapnya.
Karena itu, Kamaruddin meminta peradilan untuk tak boleh menghianati orang telah berpihak kepada penegak hukum.
Apalagi, Bharada E juga kini telah berstatus justice collaborator.
"Saya melihat peradilan untuk masa depan. Jadi, jangan kita khianati orang yang memilih berpihak kepada penegak hukum. Jangan kita khianati orang yang menjadi justice collaborator. Saya katakan Richard Eliezer ketika memilih jalan yang benar, dia adalah justice collaborator di mata Tuhan," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.