Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Ingatkan Akurasi LHKPN bagi Pegawai MK

Tahun ini KPK mulai menggunakan sistem Artificial Intelligence (AI) untuk membantu screening LHKPN yang sudah di-submit. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Ingatkan Akurasi LHKPN bagi Pegawai MK
Tribun Jakarta
ilustrasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara LHKPN. KPK mendorong akurasi dalam pelaporan harta dan kekayaan penyelenggara negara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara di lingkungan Kepaniteraan dan Sekertariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat. 

Hal ini disampaikan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) LHKPN yang digelar di Aula Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/2/2023). 

Dalam paparannya, Isnaini mengatakan bahwa sebanyak 95 persen LHKPN nasional tahun 2021 tidak akurat. 

Baca juga: KPK Anggarkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan SMS Masking LHKPN Tahun 2023

“Beberapa aset milik penyelenggara negara tidak dilaporkan, misalnya bangunan, kendaraan, hingga deposito. Hal ini mengindikasikan pelaporan LHKPN hanya sekadar mengugurkan kewajiban,” kata Isnaini, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

Lanjut Isnaini, KPK juga mendorong akurasi dalam pelaporan harta dan kekayaan penyelenggara negara. 

Tahun ini KPK mulai menggunakan sistem Artificial Intelligence (AI) untuk membantu screening LHKPN yang sudah di-submit. 

Berita Rekomendasi

“AI ini berfungsi sebagai gerbang awal pengecekan kesesuaian laporan,” ujarnya.

Jika ditemukan laporan yang tidak sesuai maka akan diverifikasi secara manual oleh tim pada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK

Sedangkan jika sudah sesuai, penyelenggara negara akan memperoleh tanda terima pelaporan. 

Atas dasar itu, penyelenggara negara tidak bisa sekadar mengisi LHKPN untuk mengugurkan kewajibannya. 

Apa lagi, kini KPK juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (BAPENDA) untuk nantinya menginput data kepemilikan kendaraan setiap penyelenggara negara dalam LHKPN-nya. 

Baca juga: KPK Sarankan Instansi Berwenang Memotong Tunjangan ASN yang Tidak Melaporkan LHKPN

“Kami ingin menerapkan pelaporan otomatis, misalnya submit soal harta dan bangunan, itu tinggal diklik. Kami sedang menjajaki Samsat atau Dispemda DKI, kendaraan yang KTP-nya DKI diharapkan nantinya bisa langsung tersaji. Kalau tidak ada tinggal ditambahkan,” kata Isnaini

Dalam kesempatan ini, KPK juga memberikan apresiasi pada MK karena sejak 2019 hingga 2021 lalu, tercatat kepatuhan LHKPN-nya 100%. Artinya, setiap tahun, MK selalu patuh dalam mengisi LHKPN tersebut. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas