Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

LPSK Sebut Richard Eliezer Sudah Prediksi Vonis yang Dijatuhkan Di Bawah 2 Tahun Penjara

LPSK mengungkapkan bahwa Richard sudah memprediksi vonis yang dijatuhkan kepadanya di bawah dua tahun penjara dan disampaikan sehari sebelum vonis.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in LPSK Sebut Richard Eliezer Sudah Prediksi Vonis yang Dijatuhkan Di Bawah 2 Tahun Penjara
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. LPSK mengungkapkan bahwa Richard sudah memprediksi vonis yang dijatuhkan kepadanya di bawah dua tahun penjara dan disampaikan sehari sebelum vonis. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi membeberkan fakta menarik menjelang vonis terhadap Richard Eliezer alias Bharada E yang  digelar hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Edwin mengungkapkan sehari sebelum sidang vonis, dirinya sempat bertemu dengan Richard dan menanyakan prediksi hukuman yang akan dijatuhkan oleh hakim.

Lalu, kata Edwin, Richard menjawab vonis yang akan dijatuhkan kepadanya di bawah dua tahun.

"Jadi saya kemarin sore dan malam, saya bertemu dia (Bharada E), saya tanya 'Cad, kalau prediksimu vonismu berapa?'. Kata Richard, di bawah dua tahun kayaknya pak," kata Edwin ketika menjadi narasumber di kanal YouTube Uya Kuya TV.

Faktanya, prediksi Richard pun benar bahwa dirinya divonis di bawah dua tahun penjara yaitu 1 tahun enam bulan penjara.

Lebih lanjut, Edwin pun juga sempat bertemu Richard usai vonis dijatuhkan.

Baca juga: Hakim Sebut Kebenaran akan Fakta Kematian Brigadir J Nyaris Terbalik Sebelum Bharada E Berkata Jujur

Dirinya mengatakan Richard mengaku vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak lepas dari pemberian maaf oleh pihak orang tua Brigadir J.

Berita Rekomendasi

"Jadi dia mensyukuri itu, pemberian maaf itu melegakan dia secara pribadi dan berkontribusi terhadap vonis hakim," katanya.

Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh hakim dalam kasus ini.

Adapun vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu meminta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Mendengar vonis tersebut, Bharada E langsung menangis sembari mengatupkan kedua tangannya di depan wajahnya.

Pada amar putusan vonis ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yaitu hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai Bharada E.

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim mengatakan ada enam poin yaitu Richard adalah saksi pelaku dalam persidangan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda.

Serta, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ditambah keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard.

Baca juga: Ucapan Terima Kasih Bharada E Atas Dukungan Hingga Vonis Hanya 1 Tahun 6 Bulan

Pada kesempatan yang sama, hakim juga mengungkapkan pertimbangan lain yaitu Richard sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

Tak hanya itu, pertimbangan eksternal lainnya yaitu permohonan Amicus Curiae oleh pengamat hukum hingga aliansi-aliansi hukum di Indonesia juga menjadi bahan hakim menjatuhkan vonis kepada Bharada E.

Sebagai informasi, selain Bharada E, vonis juga telah diumumkan terhadap empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Untuk Ferdy Sambo, dirinya dijatuhi hukuman mati yang mana lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu meminta dihukum penjara seumur hidup.

Baca juga: Bagaimana Nasib Bharada E sebagai Polisi usai Divonis Pidana 1 Tahun 6 Bulan? Ini Kata Pengamat

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang juga lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni penjara delapan tahun.

Lalu Ricky dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis lebih berat dari RR yaitu 15 tahun penjara.

Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas