LPSK Sebut Richard Eliezer Sudah Prediksi Vonis yang Dijatuhkan Di Bawah 2 Tahun Penjara
LPSK mengungkapkan bahwa Richard sudah memprediksi vonis yang dijatuhkan kepadanya di bawah dua tahun penjara dan disampaikan sehari sebelum vonis.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi membeberkan fakta menarik menjelang vonis terhadap Richard Eliezer alias Bharada E yang digelar hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Edwin mengungkapkan sehari sebelum sidang vonis, dirinya sempat bertemu dengan Richard dan menanyakan prediksi hukuman yang akan dijatuhkan oleh hakim.
Lalu, kata Edwin, Richard menjawab vonis yang akan dijatuhkan kepadanya di bawah dua tahun.
"Jadi saya kemarin sore dan malam, saya bertemu dia (Bharada E), saya tanya 'Cad, kalau prediksimu vonismu berapa?'. Kata Richard, di bawah dua tahun kayaknya pak," kata Edwin ketika menjadi narasumber di kanal YouTube Uya Kuya TV.
Faktanya, prediksi Richard pun benar bahwa dirinya divonis di bawah dua tahun penjara yaitu 1 tahun enam bulan penjara.
Lebih lanjut, Edwin pun juga sempat bertemu Richard usai vonis dijatuhkan.
Baca juga: Hakim Sebut Kebenaran akan Fakta Kematian Brigadir J Nyaris Terbalik Sebelum Bharada E Berkata Jujur
Dirinya mengatakan Richard mengaku vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak lepas dari pemberian maaf oleh pihak orang tua Brigadir J.
"Jadi dia mensyukuri itu, pemberian maaf itu melegakan dia secara pribadi dan berkontribusi terhadap vonis hakim," katanya.
Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh hakim dalam kasus ini.
Adapun vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu meminta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Mendengar vonis tersebut, Bharada E langsung menangis sembari mengatupkan kedua tangannya di depan wajahnya.
Pada amar putusan vonis ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yaitu hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai Bharada E.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim mengatakan ada enam poin yaitu Richard adalah saksi pelaku dalam persidangan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda.
Serta, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ditambah keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard.
Baca juga: Ucapan Terima Kasih Bharada E Atas Dukungan Hingga Vonis Hanya 1 Tahun 6 Bulan