Mahfud MD Tepuk Tangan dan Puji Hakim atas Vonis Ringan Bharada E: Saya Gembira dan Bersyukur
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku senang atas vonis ringan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha

TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD turut menyaksikan secara langsung dari ruang kerja sidang vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Mahfud mengaku senang dan bersyukur atas vonis ringan yang diberikan pada Bharada E.
Ia bahkan memberikan tepuk tangan atas hasil sidang yang digelar Rabu (15/2/2023) hari ini.
"Saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah mendengarkan vonis hakim atas Eliezer ini," ucap Mahfud dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023) dikutip dari tayangan KompasTV.
Mahfud memberikan pujian bagi hakim yang dinilai berani dan bersikap objektif.
"Karena saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim objektif melihat seluruh fakta persidangan. Dibacakan semua yang mendukung Eliezer dan yang memojokan."
"Semua suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim," ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, konstruksi hukum dalam putusan majelis hakim ini dinilai sangat logis dan ilmiah.
"Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga."
"Konstruksi hukumnya sangat ilmiah tidak jadul, dan sulit untuk dibantah," ujarnya.

Mahfud juga mengatakan hakim sidang Bharada E dinilai tidak terpengaruh dengan berbagai tekanan.
Menurutnya, hakim tetap memperhatikan apa yang dirasakan bersama oleh masyarakat.
"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus."
"Kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," kata Mahfud.
Bharada E Divonis 1, 5 Tahun

Bharada E divonis penjara satu tahun dan enam bulan dalam kasus dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Simak artikel lainnya terkait Kasus Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.