Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mahfud MD Tepuk Tangan dan Puji Hakim atas Vonis Ringan Bharada E: Saya Gembira dan Bersyukur

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku senang atas vonis ringan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Mahfud MD Tepuk Tangan dan Puji Hakim atas Vonis Ringan Bharada E: Saya Gembira dan Bersyukur
Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD menyaksikan sidang vonis atau putusan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD turut menyaksikan secara langsung dari ruang kerja sidang vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. 

Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023). 

Mahfud mengaku senang dan bersyukur atas vonis ringan yang diberikan pada Bharada E. 

Ia bahkan memberikan tepuk tangan atas hasil sidang yang digelar Rabu (15/2/2023) hari ini. 

"Saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah mendengarkan vonis hakim atas Eliezer ini," ucap Mahfud dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023) dikutip dari tayangan KompasTV

Mahfud memberikan pujian bagi hakim yang dinilai berani dan bersikap objektif. 

"Karena saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim objektif melihat seluruh fakta persidangan. Dibacakan semua yang mendukung Eliezer dan yang memojokan." 

Berita Rekomendasi

"Semua suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim," ucap Mahfud. 

Menurut Mahfud, konstruksi hukum dalam putusan majelis hakim ini dinilai sangat logis dan ilmiah. 

"Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga."

"Konstruksi hukumnya sangat ilmiah tidak jadul, dan sulit untuk dibantah," ujarnya. 

Mahfud MD 98908
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku senang atas vonis ringan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023). (tangkap layar youTube KompasTV).

Mahfud juga mengatakan hakim sidang Bharada E dinilai tidak terpengaruh dengan berbagai tekanan.

Menurutnya, hakim tetap memperhatikan apa yang dirasakan bersama oleh masyarakat.

"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus."

"Kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," kata Mahfud.

Bharada E Divonis 1, 5 Tahun

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Bharada E divonis penjara satu tahun dan enam bulan dalam kasus dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J

Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana." 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Simak artikel lainnya terkait Kasus Brigadir J

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas