Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tragis! Dua Anak di Bawah Umur di Bekasi jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung  

Korban mengaku perbuatan itu dilakukan tersangka secara berulang ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat korban pulang dari sekolah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tragis! Dua Anak di Bawah Umur di Bekasi jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung  
Dok Polres Metro Bekasi
PELAKU KEKERASAN SEKSUAL - Pria berinisial EH (berbaju oranye) menjadi pelaku kekerasan seksual kepada dua anak kandungnya. Pelau kini telah ditangkap Polres Metro Bekasi. (DOK: Polres Metro Bekasi) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisal EH di Bekasi tega melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri untuk menceritakan kepada ibunya bahwa dia telah menjadi korban kekerasan seksual oleh sang ayah.

Korban pertama mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2016, ketika masih berusia 11-12 tahun. Sementara itu, korban kedua menjadi korban kekerasan seksual sejak usia 10 tahun, dari 2023 silam.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menagatakan jika, korban mengaku perbuatan itu dilakukan tersangka secara berulang ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat korban pulang dari sekolah.

"Tersangka telah menyetubuhi korban saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa. Tersangka mengajak atau memaksa bersetubuh dengan korban," ungkap Mustofa, dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Sejatinya, korban sempat menolak, namun pelaku justru mengancam untuk tidak akan memberi nafkah dan diusir dari rumah. Pelaku pun sempat mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50ribu.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang, Korban Diminta Segera Lapor

Karena takut dan ada tekanan psikologis, korban akhirnya menuruti permintaan bejat pelaku tersebut.

Berita Rekomendasi

"Korban menolak, tetapi tersangka mengancam korban bahwa jika tidak bersetubuh, tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah," kata Mustafa.

"Karena takut, korban menurutinya, sehingga bersetubuh dengan tersangka. Tersangka menyetubuhi korban sejak tahun 2016 sampai dengan 2025," jelasnya.

Setelah pelapor yang merupakan ibu korban melapor, Polres Metro Bekasi pun sigap untuk menangkap dan menahan pelaku.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhilah)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas