Tragis! Dua Anak di Bawah Umur di Bekasi jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung
Korban mengaku perbuatan itu dilakukan tersangka secara berulang ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat korban pulang dari sekolah.
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisal EH di Bekasi tega melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri untuk menceritakan kepada ibunya bahwa dia telah menjadi korban kekerasan seksual oleh sang ayah.
Korban pertama mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2016, ketika masih berusia 11-12 tahun. Sementara itu, korban kedua menjadi korban kekerasan seksual sejak usia 10 tahun, dari 2023 silam.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menagatakan jika, korban mengaku perbuatan itu dilakukan tersangka secara berulang ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat korban pulang dari sekolah.
"Tersangka telah menyetubuhi korban saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa. Tersangka mengajak atau memaksa bersetubuh dengan korban," ungkap Mustofa, dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Sejatinya, korban sempat menolak, namun pelaku justru mengancam untuk tidak akan memberi nafkah dan diusir dari rumah. Pelaku pun sempat mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50ribu.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang, Korban Diminta Segera Lapor
Karena takut dan ada tekanan psikologis, korban akhirnya menuruti permintaan bejat pelaku tersebut.
"Korban menolak, tetapi tersangka mengancam korban bahwa jika tidak bersetubuh, tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah," kata Mustafa.
"Karena takut, korban menurutinya, sehingga bersetubuh dengan tersangka. Tersangka menyetubuhi korban sejak tahun 2016 sampai dengan 2025," jelasnya.
Setelah pelapor yang merupakan ibu korban melapor, Polres Metro Bekasi pun sigap untuk menangkap dan menahan pelaku.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhilah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.