Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim: Bharada E Layak Ditetapkan Justice Collaborator dan Dapat Penghargaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menerima permohonan justice collaborator dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Majelis Hakim: Bharada E Layak Ditetapkan Justice Collaborator dan Dapat Penghargaan
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menerima permohonan justice collaborator dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkap Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut saat sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Bahkan, Alimin menuturkan bahwa Bharada E berhak mendapatkan penghargaan atas kejujuran dan keteguhan hati menguak kasus pembunuhan Brigadir J.

"Maka, kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," ujar Alimin.

Alimin menjelaskan pemberian justice collaborator terhadap Bharada E telah sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006. Sebab, kasus pembunuhan Brigadir J termasuk ke dalam tindak pidana tertentu dalam aturan tersebut.

"Sesuai dengan rekomendasi LPSK tertanggal 11 Januari 2023, kepada terdakwa Richard Eliezer bahwa tindak pidana yang dihadapi terdakwa dapat dikategorikan termasuk ke dalam tindak pidana tertentu dimana dimaksudkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," ungkap Alimin.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Alimin, pertimbangan lainnya adalah Bharada E bukanlah pelaku utama dalam kasus tersebut.

Menurut Majelis Hakim, pelaku utama dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo.

"Dalam hal ini, terdakwa memiliki peranan orang yang menembak Yosua sedangkan saksi Ferdy sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang sekaligus orang yang menembak Yosua sekaligus melibatkan saksi lain termasuk terdakwa sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama," jelasnya.

"Meskipun terdakwa benar orang yang melakukan penembakan terhadap Josua termasuk pelaku tetapi bukan pelaku utama," sambungnya.

Lebih lanjut, Alimin menambahkan pertimbangan persetujuan justice collaborator ini lantaran Bharada E telah membuat terang perkara kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menimbang bahwa fakta persidangan telah menunjukkan bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untik itu menempatkan terdakwa pada posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," jelasnya.

Baca juga: Penasihat Hukum Richard Eliezer Berharap JPU Tidak Lakukan Banding

Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis penjara satu tahun dan enam bulan dalam kasus  dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas