Pakar: Jika Hakim Pakai Hukum Progresif, Antara Kembali ke Polisi atau Vonis Bharada E Lebih Ringan
Jika hakim memakai hukum progresif, Richard ada kemungkinan kembali ke kepolisian atau hukumannya akan lebih ringan dari terdakwa lainnya.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengatakan kasus Ferdy Sambo bisa menjadi leading case atau panutan bagi kasus-kasus berikutnya jika Majelis Hakim memberikan vonis kepada terdakwa Richard Eliezer dengan Hukum Progresif.
Diketahui sebelumnya, Richard Eliezer menjalani sidang vonis akhir hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hukum Progresif yang dimaksud adalah putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim nantinya akan memberikan dampak yang luar biasa bagi perubahan hukum di Indonesia.
"Khusus terhadap orang yang ingin mengungkapkan suatu kejahatan luar biasa yang sulit pembuktiannya," ungkap Ginting, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Jamin Ginting menjelaskan, Hukum Progresif tersebut adalah jika Majelis Hakim menghargai Justice Collaborator (JC) dengan putusannya.
"Apabila dia (hakim) menghargai JC ini luar biasa, dengan cara putusannya," kata Ginting.
Putusan yang dimaksud tersebut, kata Ginting terdapat dua kemungkinan dalam pandangan hakim.
Baca juga: Pihak Keluarga Akui Tegang Nantikan Vonis Richard Eliezer Hari Ini, Ibunda Berharap Ada Pelung Bebas
Pertama, hakim mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian sebagai bentuk reward atas apa yang sudah ia lakukan dengan membuka fakta kasus di persidangan.
Kedua, jika hakim menganggap reward tersebut tidak harus mengembalikan ke kepolisian, tetapi cukup dengan memberikan hukuman lebih ringan.
"Atau hakim menganggap, reward-nya itu tidak harus mengembalikan dia (Richard Eliezer) ke kepolisian, tetapi cukup dengan memberikan hukuman yang lebih ringan," kata Ginting.
Kemudian, jika hakim memutuskan untuk mengembalikan Richard ke kepolisian, maka berarti hukuman yang akan dijatuhkan kepada Richard tidak boleh lebih dari dua tahun.
"Kalau dia (hakim) mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya itu tidak boleh lebih dari dua tahun."
"Karena syarat bisa diterima lagi di kepolisian, tidak boleh terpidana dengan pidana lebih dari dua tahun, itu syaratnya untuk bisa kembali ke kepolisian," ucap Ginting.
Ginting: Bisa Jadi Richard Terkena Hukuman 4 atau 5 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.