Penasihat Hukum Richard Eliezer Berharap JPU Tidak Lakukan Banding
Ronny Talapessy berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding atas vonis Majelis Hakim terhadap kliennya.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding atas vonis Majelis Hakim terhadap kliennya.
Perlu diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sedangkan JPU sebelumnya menuntut Richard dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara.
"Kami berharap Jaksa tidak melakukan banding," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Kendati demikian jika memang JPU ingin melakukan banding, ia menilai bahwa itu merupakan keputusan mereka dan pihaknya akan menghargainya.
"Tetapi itu kan putusan dari Jaksa ya, kami hormati kami hargai," jelas Ronny.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: 4 Hal yang Meringankan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer, Satu Hal Ini yang Memberatkan
Sedangkan pada Selasa kemarin, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
Oleh karena itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Wahyu.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.