Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjuangan Berbuah Manis, Bibi Brigadir J Lega dengan Vonis 4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs 

Bibi Brigadir J, Roslin Simanjutak mengaku  lega karena empat terdakwa pembunuhan keponakannya sudah diberikan vonis sesuai dengan harapan keluarga.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Perjuangan Berbuah Manis, Bibi Brigadir J Lega dengan Vonis 4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs 
Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV
Roslin Simanjuntak bibi Brigadir J. Roslin Simanjutak mengaku  lega karena empat terdakwa pembunuhan keponakannya sudah diberikan vonis sesuai dengan harapan keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bibi Brigadir J, Roslin Simanjutak mengaku  lega karena empat terdakwa pembunuhan keponakannya sudah diberikan vonis sesuai dengan harapan keluarga.

Seperti diketahui Majelis Hakim telah menjatuhakn vonis terhadap 4 terdakwa dalam dua hari terakhir.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

"Kalau kami dari keluarga ya udah merasa lega, Puji Tuhan 7 bulan penantian ya akhirnya dari kemarin sampai hari ini Hakim telah memutuskan vonis hukuman yang sesuai dengan dakwaan yaitu pembunuhan berencana," jelasnya, Selasa (15/2/2023).

Ia merasa bersyukur karena perjuangan keluarga selama 7 bulan memperjuangkan keadilan dan kebenaran untuk Brigadir J berbuah manis.

Roslin juga bersyukur karena Tuhan hadir di tengah keluarga yang memperjuangkan keadilan dan membukakan hati Majelis hakim dalam memberikan vonis kepada keempat terdakwa.

"Kami merasa bersyukur ya karena campur tangan Tuhan, karena kuasa dari Tuhan, akhirnya mereka para terdakwa bisa dihukum sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan," ujarnya.

Baca juga: Profil Richard Eliezer: 4 Kali Gagal Tes Polisi, Tembak Brigadir J hingga Vonis Hukuman Bharada E

BERITA TERKAIT

Menurutnya vonis yang diberikan oleh Majelis hakim sudah sesuai, hakim jeli dalam melihat permasalahan ini.

Sehingga keluarga menerima dengan lapang dada dengan mengucap syukur segala yang diputuskan.

"Kami dari keluarga menerima, semoga nanti ya hukuman itu tetap sampai, walaupun mereka banding tapi Hakim agung nanti tetap memutuskan keadilan yang sesungguhnya," tutupnya.

Berikut ini Daftar Putusan Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Brigadir J

1. Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, telah memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Putusan itu, disampaikan Hakim Wahyu dalam sidang vonis atas terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas