Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Nasional: Ibu Brigadir J Pasrah soal Vonis Bharada E - Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Berita populer nasional Tribunnews.com: Ibu Brigadir J pasrah pada hakim soal vonis Bharada E, hingga vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Populer Nasional: Ibu Brigadir J Pasrah soal Vonis Bharada E - Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Abdi Ryanda Shakti
Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Berita populer nasional Tribunnews.com: Ibu Brigadir J pasrah pada hakim soal vonis Bharada E, hingga vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal 

Terdakwa Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia terbukti bersalah lantaran turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis Kuat Maruf yang digelar pada Selasa (14/2/2023).

"Mengadili, menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Wahyu Iman Santoso dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Ini Kata Pakar

Mendengar vonis tersebut, Kuat Maruf terlihat diam tanpa menunjukan ekspresi yang mencolok.

Adapun hal-hal yang memberatkan, Kuat Maruf dinilai tidak sopan selama di persidangan.

Berita Rekomendasi

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas