Populer Nasional: Ibu Brigadir J Pasrah soal Vonis Bharada E - Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Berita populer nasional Tribunnews.com: Ibu Brigadir J pasrah pada hakim soal vonis Bharada E, hingga vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Terdakwa Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia terbukti bersalah lantaran turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis Kuat Maruf yang digelar pada Selasa (14/2/2023).
"Mengadili, menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Wahyu Iman Santoso dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Ini Kata Pakar
Mendengar vonis tersebut, Kuat Maruf terlihat diam tanpa menunjukan ekspresi yang mencolok.
Adapun hal-hal yang memberatkan, Kuat Maruf dinilai tidak sopan selama di persidangan.
(Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.