Richard Eliezer Terus Tertunduk Saat Hakim Bahas Curhat Ferdy Sambo soal Pelecehan Seksual
Bharada E tampak terus menundukkan kepalanya saat Majelis Hakim membacakan poin-poin yang memberatkan dirinya dalam sidang vonis kasus pembunuhan.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tampak terus menundukkan kepalanya saat Majelis Hakim membacakan poin-poin yang memberatkan dirinya dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa saksi Ferdy Sambo bertemu dengan Richard Eliezer untuk menceritakan klaim pelecehan seksual yang dialami istrinya Putri Candrawathi, Richard pun tampak tertunduk.
Wajahnya muram dan tampak pasrah atas apa yang disampaikan Majelis Hakim pada sidang vonis ini.
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo menceritakan kepada terdakwa sambil menangis bahwa waktu di Magelang ibu Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh korban Yosua serta mengatakan 'memang kurang ajar anak ini, dia tidak menghargai harkat dan martabat saya, memang harus dibunuh anak ini'," kata Alimin dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Fans Bharada E Cemas Menunggu Vonis: Panik Sampai Tidak Bisa Tidur
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.
Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.
Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.