Terungkap Istilah Sabu Irjen Teddy Minahasa: Barang Super, Bintang Punya
Persidangan kasus peredaraan narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa kembali membuka fakta baru.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus peredaraan narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa kembali membuka fakta baru.
Hari ini, Rabu (15/2/2023), persidangan atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti menghadirkan mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Achmad Darmawan alias Ambon.
Dalam kesaksiannya, Ambon memberikan keterangan mengenai sabu yang diperolehnya dari Kompol Kasranto.
Sabu itu sempat disebut Kasranto sebagai barang super, sebab berasal dari seorang jenderal.
"Itu saya nanya (ke Kasranto): Barangnya bagus enggak? Dijawab: Baguslah, super nih. Punya bintang," kata Ambon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim pun lantas mempertanyakan sosok bintang yang dimaksud.
Kemudian Ambon mengaku tak mengetahuinya. Dia hanya menjelaskan bahwa bintang bermakna seorang jenderal.
"Kalau bintangnya siapa, saya enggak tahu, Yang Mulia. Bintang itu jenderal," ujarnya.
Sebagai informasi, asal muasal sabu yang dimiliki Kasranto itu sebelumnya telah terungkap dalam persidangan Rabu (8/2/2023).
Saat itu lima penyidik Polda Metro Jaya menjadi saksi di persidangan.
Keterangan mereka diawali dari penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu.
"Awalnya hanya backup Polres Metro Jakarta Pusat karena hanya melakukan penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu," ujar saksi Tri Hamdani di dalam persidangan.
Dari keduanya diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari Ariel alias Abeng. Lalu Abeng mendapat dari Achmad alias Ambon.
Kemudian Ambon mengaku mendapat sabu dari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.