Dewan Pengawas Kumpulkan Pimpinan KPK, Ada Apa?
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengumpulkan Firli Bahuri dan kawan-kawan. Ini penjelasan Tumpak Hatorangan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
![Dewan Pengawas Kumpulkan Pimpinan KPK, Ada Apa?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-dewan-pengawas-dewas-kpk-tumpak-hatorangan1.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengumpulkan Firli Bahuri dan kawan-kawan.
Pasalnya, ada dinamika dalam pelaksanaan tugas di lembaga superbody tersebut.
Bahkan, pimpinan KPK sampai memberikan nota ke dewas.
"Benar ada nota dinas pimpinan KPK kepada Dewas KPK perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).
Tumpak tak memerinci isi nota tersebut.
Namun, dia membantah catatan itu merupakan aduan antarpimpinan.
Nota itu membuat dewas harus mengumpulkan semua pimpinan KPK.
Mereka semua diminta memberikan pendapatnya soal dinamika yang terjadi.
Baca juga: Terima Barang Rampasan Rp56 Miliar dari KPK, Kemenkumham Optimalkan Layanan Keimigrasian
"Menanggapi nota dinas tersebut dewas telah mendengar keterangan seluruh pimpinan KPK dan berkesimpulan bahwa pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal," jelas Tumpak.
Tumpak menegaskan pimpinan KPK harus satu suara dalam memberikan tindakan.
Kebijakan itu diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Dewas juga telah mengadakan pertemuan dengan seluruh pimpinan KPK dan menyampaikan pandangan akan pentingnya penegakan prinsip kolektif kolegial serta kerja sama dan sinergi dalam kepemimpinan KPK," kata Tumpak.
Tumpak menyebut permasalahan itu sudah diselesaikan.
Dewas mengapresiasi para pimpinan KPK yang mau membuka pikirannya saat dikumpulkan.
"Dewas mengapresiasi sikap pimpinan KPK yang bisa menyelesaikan dinamika pelaksanaan tugas secara tulus dan bertanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan lembaga pada khususnya dan kepentingan bangsa dan negara pada umumnya, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi," kata Tumpak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.