Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Bantah KUHP Baru Disahkan untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Menko Polhukam Mahfud MD membantah soal isu KUHP baru disahakan untuk meloloskan terdakwa Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Mahfud MD Bantah KUHP Baru Disahkan untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Universitas Paramadina
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD - Mahfud MD membantah soal isu KUHP baru disahkan untuk meloloskan terdakwa Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi isu soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dikaitkan dengan vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofrianyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Dengan disahkannya KUHP baru dinilai bisa berpengaruh pada hukuman pidana mati Ferdy Sambo.

Pasal 100 pada KUHP baru memungkinkan seorang terpidana mati berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya. 

Sebagai informasi, KUHP baru atau KUHP nasional telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu. 

Hal tersebut membuat masyarakat berspekulasi seolah-olah KUHP nasional disahkan untuk mempersiapkan vonis Sambo. 

Baca juga: Kejagung Sebut Aturan Pidana Mati di KUHP Baru Tak Akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo

Mahfud membantah tudingan tersebut, melalui akun Twitter pribadinya @mohammadmahfudmd pada Kamis (16/2/2023). 

Berita Rekomendasi

Mahfud menuturkan, hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup sudah dirancang jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo

Hal tersebut, ditegaskan Mahfud MD menanggapi video potongan tentang penjelasan hukuman mati di KUHP baru oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

Video lama Wamenkumham tersebut, dikaitkan dengan vonis mati Ferdy Sambo.

Video itu, diberi keterangan 'ketika Sambo mau dihukum mati, mereka gerak cepat merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat'.

"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM."

"Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya. 

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, KUHP yang baru akan berlaku pada tahun 2026 atau tiga tahun lagi.

Mahfud juga mengatakan, ketika peraturan baru akan diterapkan dalam sebuah vonis, maka harus dicantumkan dalam amar putusan majelis hakim. 

"Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Di vonis tidak ada kok."

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO)
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) (WARTAKOTA/YULIANTO)

Majelis Hakim Pengadilaan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati." ucap Hakim Wahyu, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.

Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," ujar majelis hakim.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Simak artikel lainnya terkait Kasus Brigadir J

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas