Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Plt Sekjen MK Masih Belum Menerima Surat Panggilan dari Kepolisian

(Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan mengaku masih belum menerima surat panggilan dari kepolisian hingga saat ini. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Plt Sekjen MK Masih Belum Menerima Surat Panggilan dari Kepolisian
dok mkri.id
Pengacara muda Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Plt Sekjen MK Masih Belum Menerima Surat Panggilan dari Kepolisian 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan mengaku masih belum menerima surat panggilan dari kepolisian hingga saat ini. 

Untuk diketahui, surat panggilan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya guna memanggil Heru untuk memberi keterangan ihwal laporan advokat Zico Leonard Djagardo yang melaporkan 9 Hakim MK.

“Izin, belum (menerima surat),” kata Heru saat dihubungi Tribunnews, Kamis (16/2/2023).

Diketahui, Heru merupakan perwakilan dari MK yang akan dimintai keterangan oleh polisi, setelah sebelumnya Zico dan juga kuasa hukumnya Angel Foekh telah dimintai hal serupa.

Pihak polisi sendiri hanya bisa memanggil dan memeriksa staf MK. Sedangkan untuk hakim konstitusi, hanya bisa dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan setelah mendapatkan surat izin dari presiden.

Ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Zico selaku pelapor mengatakan dari informasi yang ia dapatkan, Heru sudah dikirim surat pemanggilan dari kepolisian.

“Info yang saya dapatkan, sekjen MK sudah dikirim undangan,“ kata Zico.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut senada dengan ucapan tim kuasa hukum Zico saat mendampingi rekannya memberikan keterangan di kepolisian beberapa waktu lalu.

“Kemudian sekjen akan dipanggil pertama kali sebgai saksi.Setelh sekjen dipaggil baru akan panggilan terhadap terlapor,” kata kuasa hukum Zico, Leon Maulan Mirzha, Jumat (10/2/2023) lalu di Polda Metro Jaya, Jakarta. 

“Kita berharap semoga di minggu yang sama sekjen bersedia hadir, sekjen MK, atas undangn yang diberikan oleh penyidik,” tambahnya. 

Sebelumnya, Zico menggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Ia pun melapor sembilan Hakim MK ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023) lalu. 


Laporan ini atas dugaan perubahan substansi putusan terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Baca juga: Hakim MK: Putusan yang Sudah Dibacakan Boleh Diubah

Zico diwakilkan oleh tiga kuasa hukumnya, yakin Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas