Plt Sekjen MK Masih Belum Menerima Surat Panggilan dari Kepolisian
(Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan mengaku masih belum menerima surat panggilan dari kepolisian hingga saat ini.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan mengaku masih belum menerima surat panggilan dari kepolisian hingga saat ini.
Untuk diketahui, surat panggilan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya guna memanggil Heru untuk memberi keterangan ihwal laporan advokat Zico Leonard Djagardo yang melaporkan 9 Hakim MK.
“Izin, belum (menerima surat),” kata Heru saat dihubungi Tribunnews, Kamis (16/2/2023).
Diketahui, Heru merupakan perwakilan dari MK yang akan dimintai keterangan oleh polisi, setelah sebelumnya Zico dan juga kuasa hukumnya Angel Foekh telah dimintai hal serupa.
Pihak polisi sendiri hanya bisa memanggil dan memeriksa staf MK. Sedangkan untuk hakim konstitusi, hanya bisa dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan setelah mendapatkan surat izin dari presiden.
Ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Zico selaku pelapor mengatakan dari informasi yang ia dapatkan, Heru sudah dikirim surat pemanggilan dari kepolisian.
“Info yang saya dapatkan, sekjen MK sudah dikirim undangan,“ kata Zico.
Hal tersebut senada dengan ucapan tim kuasa hukum Zico saat mendampingi rekannya memberikan keterangan di kepolisian beberapa waktu lalu.
“Kemudian sekjen akan dipanggil pertama kali sebgai saksi.Setelh sekjen dipaggil baru akan panggilan terhadap terlapor,” kata kuasa hukum Zico, Leon Maulan Mirzha, Jumat (10/2/2023) lalu di Polda Metro Jaya, Jakarta.
“Kita berharap semoga di minggu yang sama sekjen bersedia hadir, sekjen MK, atas undangn yang diberikan oleh penyidik,” tambahnya.
Sebelumnya, Zico menggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Ia pun melapor sembilan Hakim MK ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023) lalu.
Laporan ini atas dugaan perubahan substansi putusan terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Baca juga: Hakim MK: Putusan yang Sudah Dibacakan Boleh Diubah
Zico diwakilkan oleh tiga kuasa hukumnya, yakin Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.